BONTANG – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bontang menyoroti pentingnya penyempurnaan materi dalam dua rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD, yang saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Kota Bontang.
Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang, Rustam, saat rapat paripurna terkait tanggapan fraksi atas pendapat wali kota terhadap Raperda Kepemudaan serta Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Menurut Rustam, Fraksi Golkar mendukung berbagai masukan yang disampaikan pemerintah daerah demi memperkuat kualitas regulasi, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
“Tentu kami mengapresiasi seluruh tahapan pembahasan yang sudah berjalan. Masukan dari pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dua raperda ini,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Dalam pembahasan Raperda Kepemudaan, Fraksi Golkar menilai perlu adanya penguatan substansi terkait pengembangan kapasitas generasi muda, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan.
Hal itu dinilai penting agar regulasi yang disusun sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Rustam menjelaskan, perda tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam mendorong peningkatan kualitas pemuda di Kota Bontang.
Selain penguatan materi, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara perda dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Sementara dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi Golkar mendukung usulan pemerintah daerah, agar ruang lingkup aturan lebih difokuskan pada penanganan bencana industri secara spesifik.
Menurut Rustam, karakteristik Kota Bontang sebagai kawasan industri membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dengan penanggulangan bencana umum.
“Karena sebelumnya sudah ada perda mengenai penanggulangan bencana dan mitigasi banjir, maka perda yang baru ini sebaiknya lebih fokus pada penanganan bencana industri,” katanya.
Fraksi Golkar juga sepakat terhadap usulan penambahan kewajiban perusahaan industri dalam tahapan pra-bencana, kesiapsiagaan hingga penanganan keadaan darurat.
Tak hanya itu, perubahan nomenklatur menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, dinilai dapat memperjelas arah pengaturan serta cakupan kebijakan.
Adapun pembahasan lanjutan dua raperda tersebut, diharapkan menghasilkan regulasi yang aplikatif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat maupun pembangunan daerah di Kota Bontang. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




