BONTANG – Kehadiran live music di restoran dan rumah makan merupakan salah satu strategi pelaku usaha kuliner untuk menarik minat pengunjung. Meski demikian, DPMPTSP Bontang mengingatkan agar aktivitas tersebut tetap berada dalam zona perizinan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan restoran yang beroperasi dengan izin usaha penyedia makanan dan minuman, tetap diperbolehkan menghadirkan hiburan musik secara langsung. Namun, kegiatan tersebut hanya bersifat pendukung dan tidak boleh menjadi aktivitas utama usaha.
Adapun izin restoran yang terdaftar dalam KBLI 56101 maupun 56102 pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan penyajian makanan dan minuman.
“Yang perlu dipahami, fungsi utama restoran tetap sebagai tempat makan dan minum. Jangan sampai aktivitas hiburannya justru lebih dominan dibanding usaha utamanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah akan memperhatikan sejumlah aspek sebelum kegiatan hiburan berlangsung, terutama yang berkaitan dengan kenyamanan masyarakat sekitar. Potensi kebisingan, ketertiban lingkungan, serta dampak terhadap lalu lintas dan parkir menjadi beberapa hal yang harus diperhatikan pelaku usaha.
Untuk itu, pemilik restoran diwajibkan melengkapi sejumlah persetujuan tambahan sesuai kebutuhan kegiatan. Jika acara berpotensi mengundang banyak pengunjung, maka izin keramaian dari pihak kepolisian menjadi salah satu dokumen yang harus dipenuhi.
Selain itu, pelaku usaha juga dianjurkan memperoleh dukungan dari lingkungan sekitar melalui persetujuan RT maupun RW, terutama apabila lokasi usaha berdekatan dengan kawasan permukiman.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat meminta dokumen pendukung lainnya berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan karakteristik kegiatan yang akan diselenggarakan. Persyaratan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kenyamanan masyarakat.
Ia menegaskan terdapat sejumlah indikator yang dapat mengubah status usaha restoran menjadi usaha hiburan, apabila dilakukan secara rutin dan dominan. Misalnya penyelenggaraan live music setiap hari, penjualan tiket masuk, penyediaan DJ tetap, hingga fasilitas khusus seperti area dansa.
“Kalau hiburan sudah menjadi kegiatan utama, maka klasifikasi usahanya berbeda dan harus mengikuti perizinan usaha hiburan yang berlaku,” jelasnya.
Pihaknya meminta para pelaku usaha untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan kegiatan hiburan di restoran. Langkah tersebut dinilai penting, agar pengembangan usaha dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan perizinan di kemudian hari. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




