BONTANG – Proses penerbitan izin praktik tenaga kesehatan di Kota Bontang dilakukan melalui tahapan verifikasi lintas instansi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan, penilaian teknis sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan pihaknya hanya memproses penerbitan izin setelah seluruh dokumen dan rekomendasi teknis dinyatakan memenuhi syarat oleh Dinas Kesehatan.
“Dinkes yang paham terkait itu. Tentu verifikasi teknis mereka memahami standar dan ketentuan bidang kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh permohonan izin praktik tenaga medis maupun tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, perawat, hingga apoteker akan diperiksa terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap penerbitan izin di DPMPTSP.
“Dokumen seperti STR, rekomendasi organisasi profesi, dan persyaratan administrasi lainnya diverifikasi lebih dulu di sana,” katanya.
Adanya mekanisme tersebut, agar proses perizinan berjalan lebih akurat sekaligus memastikan tenaga kesehatan yang mengajukan izin telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bidang kesehatan punya aturan teknis yang cukup detail. Karena itu dasar penerbitan izin tetap mengacu pada rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini sistem pelayanan perizinan tenaga kesehatan telah terhubung secara digital melalui MPP Digital dan platform Data Sehat, sehingga proses pengajuan dinilai lebih praktis.
“Pengurusannya sudah terintegrasi secara online, jadi masyarakat lebih mudah mengakses layanan,” ujarnya. (sya/adv)
Editor: Yusva Alam




