Jalan Rusak di Kaltim Sepanjang 408,47 Km, Pansus LKPJ Soroti Pengelolaan Aset Daerah

SAMARINDA – DPRD Kaltim melalui Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur 2021, menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke-13, Rabu (11/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus LKPJ Marthinus, menyoroti pengelolaan aset daerah yang belum optimal. Disebutkan, aset daerah seperti Convention Hall, Stadion Palaran hingga Hotel Atlet, saat ini cenderung diabaikan oleh Pemprov Kaltim.

“Merumuskan kebijakan pengelolakan aset daerah, diserahkan kepada BUMD untuk pengelolaan aset. Hal itu lantaran perawatan aset memerlukan anggaran yang besar,” kata Marthinus, Rabu (11/5/2022).

Pansus juga menyinggung realisasi program Pemprov Kaltim tahun anggaran 2021 yang hanya 82 persen.

Sehingga, Marthinus meminta Gubernur Kaltim pada APBD 2022 bisa meningkatkan realisasi serapan anggaran.

Ia juga menyoal pembangunan dan perbaikan jalan provinsi di Kaltim. Dari hasil temuan pansus, banyak ruas jalan yang kondisinya masih rusak hingga rusak berat.

Menurut Marthinus kemantapan jalan provinsi di Kaltim terbagi dalam 4 kategori. Kondisi jalan baik (127,4 km), kondisi jalan sedang (1.175 km), jalan rusak (268,76 km), dan rusak berat sepanjang 139,71 km. Jika ditotal maka jalan rusak di Kaltim sepanjang 408,47 km.

Baca Juga:  Cek Sapras, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi 2 Sekolah di Kukar 

“Mengalokasikan anggaran dengan baik untuk perbaikan dan perawatan jalan di perubahan (APBD-P) disesuaikan data kemantapan jalan,” paparnya.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini meminta Pemprov Kaltim untuk tidak mengabaikan status jalan di Benua Etam. Pasalnya tidak sedikit ruas jalan yang non-status (tidak memilik status) sehingga tidak tetangani baik dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Membuat kesepakatan jalan non-status, sehingga fungsi pelayanan jalan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya. (eky/adv)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.