Dr. Benny Wullur Sebut Organisasi Terlarang Tak Bisa Miliki Penerus

JAKARTA – Persidangan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menyoroti status hukum organisasi tersebut.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (3/6/2026), dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat menyampaikan keterangan bahwa PLK tidak memiliki dasar legal yang dapat dikaitkan dengan Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi yang selama ini diklaim sebagai pendahulunya.

Salah satu saksi, Dr. Benny Wullur, menegaskan HCL telah dibubarkan pemerintah melalui Perpu Nomor 50 Tahun 1960 sehingga tidak mungkin memiliki organisasi penerus yang sah.

“Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dibubarkan melalui Perpu No. 50 Tahun 1960, bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus?” kata Benny di hadapan majelis hakim.

Menurut Benny, setelah pembubaran HCL, seluruh aset organisasi tersebut telah dinasionalisasi oleh negara sehingga tidak ada pihak yang dapat mengklaim kepemilikan atas aset-aset yang sebelumnya berada di bawah HCL.

“Karena organisasinya sudah terlarang dan dibubarkan, maka asetnya kemudian dinasionalisasi oleh negara. Tidak boleh ada lagi pihak yang mengklaim kepemilikan aset tersebut selain negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Buruh Kritik Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena Dinilai Bertentangan dengan Aspirasi Pekerja

Ia juga mengungkapkan bahwa PLK pernah membubarkan diri melalui keputusan internal organisasi yang dituangkan dalam Akta Nomor 6 tertanggal 10 September 2003 dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2003.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Kesbangpol Jawa Barat, Irman Nugraha.

Berdasarkan hasil penelusuran pemerintah daerah, HCL telah lama dinyatakan bubar dan tidak memiliki hubungan hukum dengan PLK.

“Kami melakukan profiling berdasarkan Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan tahun 1984 yang menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU No. 50. Secara legalitas sudah jelas, HCL terlarang dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Irman.

Irman juga merujuk sejumlah putusan pengadilan yang menurutnya telah menegaskan tidak adanya hubungan hukum antara HCL dan PLK.

Selain itu, nama PLK disebut tidak tercatat dalam daftar organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Jawa Barat.

“PLK tidak termasuk di dalamnya. Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal,” tegasnya.

Usai persidangan, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Adittya Putra Perdana, menilai klaim PLK sebagai penerus HCL sulit diterima secara hukum mengingat status HCL telah dinyatakan terlarang sejak puluhan tahun lalu.

Baca Juga:  Rahman Toha Soroti Dugaan Broker dan Jual Beli Titik Dapur MBG

“Logika hukumnya sederhana. Bagaimana mungkin PLK mengklaim sebagai penerus sah dari HCL, sementara induk organisasi tersebut sudah dinyatakan terlarang sejak tahun 1960?” ujarnya.

Menurut Adittya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus mempertahankan aset-aset negara dan daerah dari berbagai klaim yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila aset publik menjadi objek gugatan oleh pihak yang legalitasnya masih dipersoalkan dalam persidangan. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.