BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian seorang anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur. Pelaku berinisial MY (32) diamankan tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur di Kota Balikpapan.
Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban bernama Zulfa Zahidah pada 2 Juni 2026. Ia melaporkan putranya, Muhammad Royyan Prasetyo (7), hilang setelah bermain bersama teman-temannya pada 1 Juni 2026 dan tidak kembali ke rumah.
Berdasarkan keterangan sejumlah teman korban, Royyan terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih. Pria tersebut mengenakan helm merah dan jaket salah satu perusahaan ojek daring.
“Ibu korban juga mengetahui bahwa pria tersebut sudah berada di sekitar lingkungan rumah sejak siang hari sebelum kejadian,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Pencarian terhadap korban berakhir tragis setelah jasad Royyan ditemukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di aliran sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku MY.
Pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 Wita, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kampung Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membawa korban dan merampas kemerdekaannya dengan cara mengancam korban untuk ikut bersamanya memancing.
“Setelah menguasai korban, pelaku kemudian mengirimkan ancaman kepada keluarga korban dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan,” jelas Kapolda.
Kapolda mengungkapkan motif utama pelaku diduga berkaitan dengan masalah ekonomi. Pelaku diketahui mengetahui kondisi keuangan keluarga korban dan memanfaatkan anak tersebut untuk melakukan pemerasan.
“Pelaku meminta uang tebusan antara Rp150 juta hingga Rp200 juta dalam surat yang ditemukan,” tambahnya.
Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian korban akibat masuknya air ke saluran pernapasan yang menyebabkan korban tenggelam. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
“Saat ini hasil visum dan pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung. Untuk dugaan kekerasan seksual belum ada kesimpulan. Jika nantinya terbukti, hal tersebut akan menjadi pemberat dalam proses hukum terhadap pelaku,” tegas Endar.
Polisi juga memastikan korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya. Namun, pelaku diketahui pernah berinteraksi dengan ayah korban sehingga mengetahui kondisi keluarga korban.
Saat ini penyidik masih mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi aksi kejahatan tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (MK)
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S




