BONTANG — Menjelang sore, suasana di kawasan Bontang Kuala biasanya mulai ramai. Bentor hilir mudik membawa pengunjung. Anak-anak berlarian di pelataran kayu. Wisatawan duduk menikmati angin laut sambil berburu senja dan kuliner pesisir.
Namun suasana itu berubah sejak awal Mei 2026 lalu.
Di pintu masuk kawasan, warga mulai melihat petugas bersiaga melakukan penarikan retribusi. Pengunjung yang datang diminta membayar tarif masuk. Tidak butuh waktu lama, protes pun bermunculan.
Spanduk penolakan mulai dipasang warga. Percakapan di media sosial memanas. Pelaku UMKM mulai khawatir pengunjung berkurang. Sebagian masyarakat mempertanyakan alasan pemerintah memungut biaya masuk di kawasan yang selama ini juga menjadi permukiman warga.

Di sisi lain, pemerintah justru melihat potensi besar dari kawasan wisata pesisir tersebut.
Dalam hitungan empat jam uji coba saja, jutaan rupiah berhasil terkumpul.
Dari situlah polemik retribusi wisata Bontang Kuala berkembang. Bukan lagi sekadar soal pungutan Rp5 ribu atau Rp10 ribu, tetapi tentang bagaimana pemerintah menempatkan batas antara kawasan wisata, aset daerah, dan ruang hidup masyarakat pesisir yang telah lama menjadikan Bontang Kuala sebagai identitas kota.
Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang tengah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bontang di tengah tekanan fiskal daerah.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni mengoptimalkan sektor pariwisata melalui penarikan retribusi kawasan wisata yang dikelola pemerintah.
Melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispopar), Pemkot mulai menerapkan penarikan retribusi di kawasan Bontang Kuala pada 8 Mei 2026.
Kala itu, skema awal yang diterapkan berupa pungutan Rp5 ribu per orang dewasa dan Rp2 ribu untuk anak-anak.
Penarikan dilakukan di akses masuk kawasan BK.
Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, menyebut kebijakan tersebut sejatinya masih bersifat uji coba atau “try out”.
Menurutnya, pemerintah ingin mengetahui sejauh mana potensi penerimaan daerah dari sektor wisata pesisir sekaligus mengevaluasi pola penerapan di lapangan.

“Kami melaksanakan ini sebenarnya try out, yang dimana kami hanya menggelar retribusi selama 4 jam saja, mulai dari pukul 16.00 sampai 20.00 Wita,” jelas Eko.
Meski hanya berlangsung empat jam, hasilnya cukup mengejutkan.
Pada hari pertama, jumlah pengunjung tercatat mencapai sekitar 631 orang dengan pendapatan retribusi lebih dari Rp3 juta.
Sementara di hari kedua, Sabtu (9/5/2026), jumlah kunjungan meningkat menjadi sekitar 894 orang dengan pendapatan mencapai Rp4,5 juta.
Data itu membuat pemerintah semakin yakin bahwa kawasan wisata Bontang Kuala memiliki potensi besar sebagai sumber PAD baru.
Namun di saat yang sama, penolakan masyarakat justru semakin kuat.
Banyak warga menilai pemerintah terlalu terburu-buru menerapkan pungutan tanpa sosialisasi yang matang. Terlebih titik penarikan dilakukan di jalan maupun dekat kawasan permukiman warga.
Tidak sedikit masyarakat yang merasa kawasan tempat tinggal mereka seolah berubah menjadi area berbayar.
Apalagi Bontang Kuala bukan sekadar lokasi wisata.
Kawasan ini merupakan kampung pesisir tua yang telah lama menjadi bagian sejarah Kota Bontang. Aktivitas warga berlangsung setiap hari di sana. Mulai dari anak sekolah, pekerja, pedagang, hingga nelayan yang keluar masuk kawasan.
Karena itu, ketika pungutan diterapkan di akses masuk kawasan, sebagian masyarakat menilai pemerintah gagal membedakan antara objek wisata dan ruang hidup warga.
Situasi tersebut akhirnya memaksa pemerintah melakukan evaluasi.
Dispopar kemudian mengubah skema penarikan retribusi. Jika sebelumnya pungutan dilakukan per orang, maka sistem baru diubah menjadi berdasarkan kendaraan yang masuk menuju kawasan Pelataran Bontang Kuala.
Titik penarikan juga dipindahkan dan tidak lagi dilakukan di jalan utama maupun dekat permukiman warga.
Menurut Eko Mashudi, perubahan itu dilakukan setelah pihaknya kembali mempelajari ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, retribusi dikenakan terhadap jasa layanan atau fasilitas yang dibangun dan disediakan pemerintah.
“Nah, yang dimaksud retribusi dalam perda adalah jasa yang dipungut pemerintah dan pelayanan yang diberikan pemerintah,” kata Eko.
Ia menjelaskan kawasan Pelataran BK dianggap memenuhi unsur objek layanan pemerintah karena dibangun menggunakan anggaran daerah dengan nilai mencapai sekitar Rp24 hingga Rp26 miliar.
“Artinya fasilitas di pelataran BK ini termasuk aset dan fasilitas yang dibangun pemerintah,” ujarnya.
Eko juga mengakui pola awal penarikan yang dilakukan di jalan dan dekat kawasan rumah warga menjadi kesalahan yang kemudian dievaluasi pemerintah.
“Mungkin kesalahan kami memungut retribusi di jalanan atau dekat pemukiman warga, sehingga akan kami lakukan evaluasi,” katanya.
Karena itu, pemerintah memastikan ke depan penarikan hanya dilakukan di area Pelataran BK sebagai fasilitas milik pemerintah daerah.
Meski begitu, tantangan belum selesai.
Pelaku UMKM di kawasan BK masih menyimpan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap jumlah kunjungan wisatawan.
Dispopar mencatat sedikitnya ada sekitar 40 pelaku UMKM yang sebelumnya menyampaikan keberatan dan kekhawatiran jika pungutan retribusi membuat wisatawan berpikir ulang datang ke kawasan tersebut.
“Awalnya kami lakukan pemungutan di situ, para UMKM bilang bakal terdampak dari pemungutan retribusi,” ujar Eko.
Kekhawatiran itu cukup beralasan.
Sebab sebagian besar aktivitas ekonomi masyarakat BK bergantung pada pergerakan wisatawan yang datang menikmati kuliner laut, suasana kampung atas air, hingga kawasan pelataran.
Jika jumlah pengunjung turun, maka dampaknya langsung dirasakan pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan harian dari sektor wisata.
Setelah melalui mediasi dan pembahasan bersama masyarakat, pemerintah akhirnya kembali mengaktifkan penarikan retribusi dengan pola baru.
Kebijakan itu disosialisasikan dalam pertemuan di Aula Kelurahan Bontang Kuala pada Senin (18/5/2026).
Dalam skema terbaru, pungutan difokuskan bagi pengunjung yang menuju kawasan Pelataran Bontang Kuala dengan tarif berbasis kendaraan.
Rinciannya:
– Sepeda motor Rp5 ribu
– Bentor dengan penumpang lebih dari tiga orang Rp10 ribu
– Bentor dengan penumpang di bawah empat orang Rp5 ribu
Selain itu, jam penarikan juga dibatasi hanya mulai pukul 16.00 hingga 20.00 Wita agar tidak mengganggu aktivitas harian masyarakat.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk relaksasi sekaligus jalan tengah agar perda tetap berjalan tanpa menimbulkan gejolak berkepanjangan di masyarakat.
Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, berharap kebijakan tersebut dapat dipahami masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, penerapan retribusi diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD sekaligus membantu pengelolaan kawasan wisata Bontang Kuala agar semakin tertata.
“Harapannya kebijakan retribusi ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, sehingga dapat berkontribusi untuk kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.
Namun hingga kini, polemik tersebut belum benar-benar selesai.
Sebab di balik angka PAD dan target penerimaan daerah, ada satu pertanyaan yang terus muncul di tengah masyarakat:
Sampai di mana batas pemerintah bisa menarik pungutan di kawasan yang bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga ruang hidup warganya sendiri.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam/Agus S




