BONTANG – Peredaran narkotika di Kota Bontang belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Dalam tiga bulan pertama 2026 saja, Polres Bontang mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 24 tersangka.
Data tersebut memperlihatkan bahwa Bontang masih menjadi salah satu wilayah yang rentan dalam mata rantai peredaran narkotika di Kaltim. Apalagi, mayoritas tersangka bukan hanya pengguna, melainkan diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani mengatakan, seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki. Sebagian besar berada pada usia produktif.
“Mayoritas tersangka berada pada usia produktif, antara 21 hingga 50 tahun. Sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Kompol Ropiyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dari 24 tersangka tersebut, 23 orang dikategorikan sebagai pengedar. Hanya satu orang yang berstatus sebagai pengguna dengan barang bukti ganja. Fakta ini menjadi sinyal bahwa persoalan narkoba di Bontang tidak lagi bisa dilihat sebatas penyalahgunaan individu, tetapi sudah menyentuh jaringan distribusi.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Bontang masih didominasi oleh jaringan distribusi, bukan hanya konsumsi,” tegasnya.
Kondisi ini sejalan dengan tren yang terjadi di Kaltim. BNNP Kaltim mencatat sepanjang 2025 berhasil mengamankan sekitar 42,4 kilogram sabu. Jumlah itu melonjak tajam dibandingkan 2024 yang berada di kisaran 3,9 kilogram. BNNP Kaltim menyebut lonjakan tersebut sebagai alarm serius karena menunjukkan peredaran narkotika masih menyasar berbagai lapisan masyarakat.
BONTANG RAWAN KARENA JALUR PESISIR
Bontang memiliki karakter wilayah yang cukup rentan. Kota ini bukan hanya kawasan industri, tetapi juga memiliki jalur laut, pelabuhan, kawasan pesisir, serta mobilitas pekerja dan barang yang tinggi. Kondisi seperti ini kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyamarkan pergerakan barang.
BNNK Bontang sebelumnya juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan jalur laut. Dalam sejumlah laporan, Pelabuhan Loktuan disebut sebagai salah satu titik yang perlu mendapat perhatian karena berpotensi menjadi celah masuk barang haram melalui rute laut. Jalur laut menjadi salah satu modus yang kerap dipakai jaringan narkotika karena pengawasan barang dan penumpang tidak selalu mudah dilakukan secara maksimal.
Secara nasional, BNN juga mencatat bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan besar. Hasil survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkoba 2023 menunjukkan angka prevalensi sebesar 1,73 persen atau setara sekitar 3,3 juta penduduk Indonesia usia 15–64 tahun. Artinya, kelompok usia produktif masih menjadi kelompok yang paling rentan.
TERBANYAK DI BONTANG UTARA
Dari sisi sebaran, para tersangka yang ditangkap berasal dari sejumlah wilayah. Sebanyak 11 orang berdomisili di Bontang Selatan, 5 orang di Bontang Utara, 3 orang di Bontang Barat, serta 5 orang lainnya dari Marangkayu.
Namun jika dilihat berdasarkan lokasi pengungkapan kasus, Bontang Utara menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 8 kasus. Disusul Bontang Selatan 5 kasus, Marangkayu 3 kasus, dan Bontang Barat 1 kasus.
Data ini menunjukkan dua hal. Pertama, Bontang Selatan menjadi wilayah dengan domisili tersangka terbanyak. Kedua, Bontang Utara menjadi titik pengungkapan paling tinggi. Artinya, pelaku tidak selalu bergerak di wilayah tempat tinggalnya. Peredaran diduga berlangsung lintas kecamatan, bahkan melibatkan wilayah penyangga seperti Marangkayu.
Selain itu, berdasarkan keterangan pelaku, kawasan Tanjung Laut Indah disebut sebagai salah satu wilayah dengan tingkat pemesanan narkoba paling tinggi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkotika di Bontang memiliki titik-titik konsentrasi tertentu.
BARANG BUKTI DIDOMINASI SABU
Dalam pengungkapan selama Januari hingga Maret 2026, polisi menyita 67,95 gram sabu. Selain itu, diamankan pula 345 butir pil double L, tembakau sintetis seberat 2,32 gram, serta dua batang tanaman yang diduga ganja.
Sabu masih menjadi barang bukti paling dominan. Pola ini sejalan dengan banyak pengungkapan di Kaltim, termasuk oleh BNNP Kaltim, yang dalam beberapa tahun terakhir juga didominasi narkotika jenis sabu.
Masuknya pil double L dan tembakau sintetis juga perlu diwaspadai. Dua jenis barang ini kerap menyasar kelompok muda karena harganya relatif lebih murah dan peredarannya lebih mudah disamarkan. Jika tidak ditekan sejak dini, peredaran narkotika berisiko masuk lebih jauh ke lingkungan pergaulan remaja, pekerja informal, hingga komunitas permukiman padat.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi salah satu tujuan utama, selain pencegahan, perlindungan masyarakat, serta rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna.
Ancaman hukuman terhadap pengedar narkotika tidak ringan. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara bertahun-tahun, denda miliaran rupiah, hingga hukuman lebih berat bergantung pada jenis barang bukti, jumlah, dan peran masing-masing tersangka.
Kasus triwulan pertama 2026 ini menjadi peringatan bahwa penindakan saja tidak cukup. Bontang membutuhkan penguatan pencegahan di tingkat RT, sekolah, lingkungan kerja, kawasan pelabuhan, dan permukiman padat. Tanpa pengawasan sosial yang kuat, jaringan narkotika akan terus mencari celah baru untuk bertahan. (MK)
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam/Agus S




