BPJS Ketenagakerjaan Kutim Proses 5.000 Klaim Hingga Akhir Mei 2026, Didominasi Pekerja Tambang dan Perkebunan

SANGATTA – Jumlah klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Timur (Kutim) terus mengalami peningkatan. Hingga 31 Mei 2026, total klaim yang telah diproses mencapai sekitar 5.000 klaim dengan rata-rata penambahan sekitar 1.000 klaim setiap bulan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur, Andika Candra, mengatakan tingginya angka klaim tersebut sejalan dengan dominasi sektor usaha di Kutim yang mayoritas berasal dari pertambangan dan perkebunan.

“Kalau kita lihat sektornya memang sebagian besar berasal dari pertambangan, kemudian perkebunan. Dua sektor itu yang cukup besar di Kutai Timur,” ujarnya saat kegiatan sosialisasi bersama insan media, Senin (9/6/2026)

Meski jumlah klaim terus meningkat, Andika memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan optimal. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan sistem pelayanan yang mampu mengakomodasi seluruh pengajuan klaim yang menjadi hak pekerja.

“Pada dasarnya kami siap memberikan pelayanan terbaik berapa pun jumlah klaimnya. Kalau memang itu hak peserta, tentu akan kami layani,” tegasnya.

Terkait isu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berpotensi memengaruhi sektor pertambangan, Andika menilai hingga saat ini belum terlihat dampak signifikan terhadap kepesertaan maupun jumlah klaim di Kutim.

Baca Juga:  Efisiensi Diperketat, Pemkab PPU Hentikan BBM Pejabat dan Sentralisasi Perjalanan Dinas

Ia mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah perusahaan dan pemerintah daerah, pembahasan RKAB lanjutan diperkirakan berlangsung pada Juli hingga Agustus mendatang.

“Potensinya tentu ada, tetapi sampai sekarang belum terlalu terlihat dampaknya. Informasinya masih ada pembahasan lanjutan di tingkat pusat,” katanya.

Andika juga meminta para pekerja tidak khawatir terhadap proses pencairan klaim, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, sistem pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara nasional sehingga tidak bergantung pada kapasitas satu kantor cabang.

Menurutnya, proses verifikasi melalui video call dapat dilakukan oleh petugas dari cabang mana saja di Indonesia untuk menghindari penumpukan antrean.

“Ketika peserta melakukan video call, belum tentu yang melayani petugas dari Kutai Timur. Bisa saja dibantu petugas dari daerah lain karena sistemnya terintegrasi secara nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andika menegaskan negara telah menyiapkan perlindungan sosial yang lengkap bagi pekerja melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Risiko kecelakaan kerja ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), risiko meninggal dunia melalui Jaminan Kematian (JKM), sedangkan pekerja yang mengalami PHK, pensiun, atau mengundurkan diri dapat memanfaatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, pekerja juga dapat mengakses Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk kebutuhan perumahan.

Baca Juga:  Midtown Hotel Kunjungi Redaksi Media Kaltim Samarinda

“Kalau kecelakaan kerja ada programnya, kalau meninggal dunia ada programnya, kalau ter-PHK atau pensiun juga ada programnya. Sebenarnya negara sudah menyiapkan perlindungan yang cukup lengkap bagi pekerja,” tuturnya.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin banyak pekerja memahami manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap rekan-rekan media bisa membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Siapa tahu masih ada keluarga, tetangga, atau kerabat yang belum memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor : Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.