Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (3): Ungkit Perbedaan Angka Rp110 Miliar dan Rp180 Miliar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali melanjutkan serial penjelasannya terkait perkara korupsi yang membuatnya divonis 10 tahun penjara.

Dalam video terbaru yang diunggah melalui media sosial, Rita mengungkap hal yang menurutnya janggal dalam proses hukum yang pernah dijalaninya.

Ia menyebut sempat menemukan angka Rp180 miliar dalam dokumen perkara yang diterimanya, berbeda dengan nilai gratifikasi Rp110,72 miliar yang dibacakan dalam persidangan.

Dalam video tersebut, Rita mengawali penjelasannya dengan meminta para pengikutnya menyimpan video yang ia unggah.

Menurut Rita, ada sejumlah hal yang perlu disampaikan kepada publik terkait proses hukum yang pernah menjerat dirinya.

“Simpan video ini. Siapa tahu nanti di-take down atau bagaimana. Ada hal yang memang harus kita bicarakan baik-baik tentang hukum Indonesia,” ujar Rita.

Ia kemudian kembali mengungkit perkara yang membuatnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.

Menurut Rita, dirinya divonis dengan tuduhan menerima gratifikasi Rp110,72 miliar. Namun ia mengaku pernah menemukan perbedaan angka dalam salinan dokumen yang diterimanya.

Baca Juga:  Ngopi dengan Bawaslu, Bicara IKN dan Celah Pemilu

Rita menyebut dalam dokumen yang diterima kuasa hukumnya saat itu tertulis angka Rp180 miliar.

“Di print-an dari hukuman itu tulisannya Rp180 miliar. Padahal vonis yang dibacakan Rp110 miliar,” kata Rita.

Menurut Rita, kuasa hukumnya saat itu, Sugeng Teguh Santoso dan tim, sempat mendatangi Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan terkait perbedaan angka tersebut.

Ia menyebut setelah dilakukan protes, angka yang tertulis dalam dokumen tersebut kemudian diperbaiki kembali menjadi Rp110 miliar.

Rita menyampaikan bahwa perbedaan angka tersebut pernah menjadi perhatian tim kuasa hukumnya saat itu. Namun demikian, putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tersebut tetap mencantumkan nilai gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar sebagaimana yang selama ini diketahui publik.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rita Widyasari dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan divonis 10 tahun penjara.

Dalam video yang sama, Rita juga kembali menyinggung posisi Khairudin yang dalam perkara tersebut turut disebut menerima gratifikasi bersama dirinya.

Menurut Rita, kondisi tersebut membuat putusan dirinya dan Khairudin tidak berjalan identik meski keduanya berada dalam perkara yang sama.

Baca Juga:  Catatan FGD Kodifikasi UU Pemilu (3): Afirmasi Perempuan, Rekrutmen Penyelenggara, Gakkumdu, dan Efisiensi Demokrasi

“Harusnya putusan saya dan Khairudin itu sama karena kami junto,” ujarnya.

Dari persoalan tersebut, Rita kemudian mengaitkannya dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang hingga kini masih melekat pada namanya.

Menurut Rita, perkara TPPU yang disangkakan kepadanya tidak pernah memiliki dasar yang kuat.

Ia juga mengaku tidak pernah melakukan praktik pencucian uang sebagaimana yang selama ini dipahami dalam tindak pidana tersebut.

“Saya tidak pernah mencuci uang di mana pun,” kata Rita.

Meski demikian, proses penyidikan TPPU yang berkaitan dengan Rita Widyasari hingga kini masih menjadi bagian dari pengembangan perkara yang pernah ditangani KPK.

Pada video kali ini, Rita mulai menyoroti sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam proses hukum yang pernah dijalaninya, mulai dari perbedaan angka dalam dokumen perkara hingga kaitannya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih melekat pada namanya.

Di akhir video, Rita menyatakan akan kembali melanjutkan penjelasannya pada unggahan berikutnya. Kali ini, fokusnya adalah perkara TPPU yang menurutnya tidak pernah ia lakukan. (Bersambung)

Baca Juga:  Teror Jalan Poros Bontang–Samarinda dan Bahaya yang Dibiarkan

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.