Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali melanjutkan serial penjelasannya melalui media sosial. Kali ini, Rita membahas tayangan “Harta, Tahta, Rita” yang pernah dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sempat menjadi perhatian nasional saat pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya.
Menurut Rita, pemberitaan dan informasi yang beredar saat itu membuat publik seolah menganggap ratusan kendaraan dan aset yang disebut dalam proses penyidikan merupakan miliknya.
Padahal, menurut dia, aset-aset tersebut merupakan barang yang berada di lokasi penggeledahan dan bukan seluruhnya milik dirinya.
Dalam video yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Rita mengaku peristiwa tersebut menjadi salah satu hal yang paling ingin ia sampaikan kepada publik.
Menurut Rita, saat masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan, ia mendapat kabar mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan pengembangan perkara TPPU.
Penggeledahan tersebut, kata Rita, dilakukan di sejumlah tempat, termasuk rumah kerabat dan pihak lain yang namanya ikut disebut dalam pemberitaan.
Rita mengaku terkejut ketika melihat tayangan dan pemberitaan yang berkembang saat itu. “Saya jujur pribadi kaget seperti ketiban bom atom,” ujarnya.
Dalam video tersebut, Rita mengungkit kembali tayangan berita bertajuk “Harta, Tahta, Rita” yang sempat dipublikasikan KPK dan kemudian ramai dikutip berbagai media nasional.
Menurut Rita, salah satu hal yang membuatnya keberatan adalah munculnya narasi mengenai 110 kendaraan yang dikaitkan dengan dirinya.
Rita menegaskan kendaraan tersebut bukan seluruhnya miliknya. Ia menyebut kendaraan yang diberitakan merupakan kendaraan yang berada di berbagai lokasi yang menjadi objek penggeledahan dan penyitaan, termasuk milik sejumlah pihak lain.
“Perlu saya sampaikan kepada publik bahwa yang disebutkan mereka itu adalah harta semua mereka di rumah mereka yang digeledah,” kata Rita.
Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya memiliki 110 kendaraan sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan saat itu. “110 mobil itu bukan sedikit. Itu bukan mobil saya,” ujarnya.
Menurut Rita, kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari berbagai lokasi yang menjadi bagian dari proses penyidikan dan bukan seluruhnya terkait kepemilikan dirinya secara langsung.
Dalam video yang sama, Rita juga menyinggung dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang selama bertahun-tahun melekat pada namanya.
Ia mempertanyakan konstruksi perkara tersebut karena menurutnya tidak pernah melakukan upaya menyamarkan hasil tindak pidana sebagaimana yang umum dipahami dalam perkara pencucian uang.
Rita juga mengaku terkejut ketika mengetahui perkembangan perkara yang menurutnya berubah dari TPPU menjadi gratifikasi dalam proses hukum yang berjalan.
Meski demikian, berdasarkan keterangan resmi KPK pada saat pengembangan perkara TPPU Rita Widyasari, penyidik memang melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
KPK saat itu juga menyebut nilai aset yang ditemukan mencapai ratusan miliar rupiah dan terdiri dari berbagai jenis kendaraan, tanah, bangunan, serta aset lainnya yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik.
Perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi dan suap yang sebelumnya membuat Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara.
Namun hingga kini, menurut Rita, bahwa aset-aset yang diberitakan saat itu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai miliknya.
Ia juga menegaskan tidak memiliki hubungan dengan sejumlah pihak yang namanya ikut disebut dalam pemberitaan tersebut.
“Saya salaman sama Pak Yapto saja tidak pernah. Salaman sama Pak Robert juga tidak pernah, teleponan juga tidak pernah,” ujar Rita.
Rita memastikan akan kembali melanjutkan penjelasannya mengenai perkara TPPU pada video berikutnya.(Bersambung)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.




