Saeful Rizal Usul Masa Tunggu Insentif Guru Swasta Dipangkas Jadi Satu Tahun

BONTANG – Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mengusulkan agar masa pengabdian guru swasta sebagai syarat menerima insentif daerah dipersingkat dari dua tahun menjadi satu tahun.
Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut Saeful, aturan masa tunggu dua tahun dinilai terlalu lama dan berpotensi menimbulkan keluhan bagi guru yang baru mengabdi.
Ia menjelaskan, kondisi sekolah swasta di Bontang saat ini sebagian besar masih bergantung pada dukungan pemerintah. Karena itu, insentif menjadi salah satu bentuk perhatian daerah terhadap para tenaga pendidik.
“Ketika ada guru yang pensiun lalu digantikan guru baru, mereka harus menunggu dua tahun untuk menerima insentif. Ini cukup lama dan bisa menjadi persoalan di lapangan,” ujarnya.
Saeful menilai, masa tunggu satu tahun akan lebih realistis tanpa mengurangi semangat pengabdian para guru. Selain itu, ia beranggapan perubahan tersebut tidak otomatis menambah beban anggaran secara signifikan, apabila pengelolaannya dilakukan dengan baik.
Menurutnya, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk guru yang pensiun dapat dimanfaatkan kembali untuk guru pengganti yang memenuhi syarat.
Meski demikian, ia meminta pemerintah daerah memastikan perubahan aturan tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap kemampuan fiskal daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta penjelasan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terkait kemampuan keuangan daerah untuk menanggung program insentif tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan bahwa anggaran insentif guru telah dialokasikan secara khusus dalam APBD dan tidak berasal dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ia menyebut jumlah penerima insentif saat ini mencapai sekitar 1.500 orang, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA dengan total anggaran sekitar Rp18 miliar per tahun.
Pembahasan mengenai masa tunggu penerima insentif, masih akan dikaji lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam regulasi yang baru.(sya/adv)
Editor: Yusva Alam
Baca Juga:  Disdikbud Keluhkan Kewenangan SMA/SMK di Provinsi, Sutarmin: Perkuat Kajian Sebagai Dasar Tuntutan
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.