Disdag Pastikan Layanan Uji Kendaraan Tetap Berjalan Meski Gedung Metro Dikembalikan

SAMARINDA – Fasilitas pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR) Kota Samarinda dipastikan akan segera berpindah tempat. Hal ini menyusul adanya permintaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang ingin mengambil kembali aset lahan dan bangunan Gedung Metro yang selama ini dipinjam pakai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, membenarkan kabar penarikan aset tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil Pemprov Kaltim tidak dilakukan secara mendadak, melainkan sudah dikoordinasikan sejak tahun lalu.

“Jadi memang Gedung Metro itu lahan dan gedungnya milik provinsi. Mereka tidak mendadak, karena sejak tahun kemarin sudah menyampaikan bahwa aset tersebut harus dikembalikan. Penggunaannya juga melibatkan beberapa pihak lain, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Selama ini, Gedung Metro menjadi fasilitas vital bagi Dinas Perdagangan dalam melakukan pengujian kelaikan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan angkutan berat. Di dalam area tersebut terdapat berbagai infrastruktur teknis yang mendukung proses pengujian kendaraan.

“Ketika ada pengujian mobil, kendaraan masuk ke sana. Di bawahnya ada bak kontrol dan fasilitas lainnya. Truk-truk besar masuk ke situ untuk pengujian. Kami juga memiliki layanan pengujian keliling yang mendatangi SPBU maupun pasar,” jelas Nurrahmani.

Baca Juga:  Sekitar Jembatan Mahulu Jadi Prioritas Penataan Tambatan

Meski layanan pengujian masih berjalan aktif, ia mengungkapkan fasilitas tersebut sudah tidak lagi memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sejak dua tahun terakhir akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, saat ini pihak legislatif tengah mengkaji kemungkinan adanya celah regulasi agar fungsi retribusi dapat kembali diterapkan dalam bentuk lain yang sesuai aturan.

“Dulu memang ada retribusi. Namun setelah ada perubahan aturan dari pemerintah pusat, retribusi itu tidak lagi diperbolehkan. Nanti akan dikaji kembali bersama DPRD untuk melihat kemungkinan pengaturannya melalui perda,” katanya.

Nurrahmani menegaskan fasilitas pengujian kendaraan merupakan kebutuhan wajib yang harus dimiliki setiap daerah karena memiliki standar teknis tersendiri.

“Bangunan ini bukan sekadar gedung biasa. Ada bak kontrol, fasilitas pengujian, indikator teknis, dan berbagai sarana pendukung yang memang harus tersedia,” paparnya.

Untuk itu, Disdag Samarinda telah mengusulkan pembangunan fasilitas baru kepada Pemerintah Kota Samarinda. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pembangunan fisik nantinya akan ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga:  Isu Tanggul Tambang Kembali Mencuat, Dewan Minta Antisipasi Diperketat

“Kami sudah mengusulkan ke pemerintah kota. Karena urusan pembangunan gedung tentu lebih tepat ditangani PUPR. Kami sudah berkoordinasi dengan Bappeda terkait hal tersebut,” ujarnya.

Terkait lokasi, Pemkot Samarinda telah menyiapkan lahan di kawasan Samarinda Seberang yang dinilai layak berdasarkan hasil kajian teknis dan kontur tanah.

“Kami sudah menyiapkan lokasi di wilayah Samarinda Seberang, tepatnya kawasan Mangkupalas atau Seko. Sudah dilakukan pembahasan bersama BPKAD dan pihak terkait. Lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Samarinda,” jelasnya.

Hingga kini, besaran anggaran pembangunan gedung baru masih menunggu penyusunan Detail Engineering Design (DED). Sementara itu, Pemprov Kaltim belum memberikan batas waktu khusus, namun meminta agar proses persiapan pengembalian aset dapat segera dilakukan.

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.