BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara mengungkap kasus dugaan pencurian disertai perusakan yang terjadi di sebuah workshop di Kilometer 14, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Dua pria berinisial GPJ (39) dan AM (42) diamankan sebagai terduga pelaku.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol M. Rezsa mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya sejumlah peralatan workshop pada Kamis (25/6/2026). Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga mengambil berbagai peralatan workshop, termasuk mesin kerja dan perlengkapan lainnya. Barang-barang tersebut kemudian dijual,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Kompol Rezsa, uang hasil penjualan barang curian diduga digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga berfoya-foya.
Selain mengakibatkan kerugian materi, aksi para pelaku juga menyebabkan kerusakan pada bangunan workshop.
“Selain mengambil berbagai peralatan, terdapat unsur perusakan saat menjalankan aksinya. Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa GPJ dan AM merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana lain dengan pola yang sama.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Balikpapan Utara. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polsek Balikpapan Utara juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik workshop dan tempat usaha, untuk meningkatkan sistem pengamanan dengan memasang kamera pengawas (CCTV), memperkuat kunci pengaman, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.




