BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang mengingatkan seluruh fisioterapis yang menjalankan pelayanan kesehatan, agar memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan SIP menjadi bukti legalitas tenaga kesehatan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang mengatakan setiap fisioterapis yang mengajukan SIP, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Standar pelayanan tersebut disusun, agar proses perizinan berlangsung tertib, transparan, dan mudah dipahami oleh pemohon.
“Adanya standar pelayanan ini supaya pemohon mengetahui dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, sehingga proses penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan,” katanya
Ia menjelaskan, untuk permohonan SIP baru, pemohon diwajibkan melampirkan identitas diri, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat, pasfoto, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Khusus bagi fisioterapis yang membuka praktik mandiri, terdapat persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, nota kesepahaman pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan, dan denah lokasi praktik. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Selain itu, fisioterapis yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, wajib melampirkan bukti pemenuhan kompetensi dari Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi. Sementara untuk perpanjangan SIP, pemohon harus menyertakan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataannya.
DPMPTSP juga mewajibkan pemohon melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, berikut slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi aparatur sipil negara yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




