BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong pelayanan perizinan yang mudah diakses masyarakat, salah satunya melalui penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa pengurusan SPPL diberikan tanpa dipungut biaya, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, proses pelayanan juga telah didukung sistem digital, sehingga pemohon dapat mengajukan permohonan secara lebih praktis.
“Pelayanan kami berorientasi pada kemudahan, kepastian, dan transparansi sehingga masyarakat dapat mengurus perizinan dengan nyaman,” ujarnya.
Ia menerangkan, SPPL diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memiliki dampak lingkungan relatif kecil. Meski demikian, setiap pelaku usaha tetap berkewajiban menyatakan kesanggupan, untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan.
Dalam standar pelayanan yang berlaku, dokumen SPPL dapat diterbitkan paling lama tiga hari kerja, setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai hasil verifikasi.
Melalui layanan berbasis elektronik, masyarakat juga dapat memantau perkembangan permohonan secara daring, tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan. Langkah tersebut dinilai mampu memangkas waktu pengurusan, sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi.
Ia menambahkan, DPMPTSP turut menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat apabila menemui kendala selama proses pelayanan.
“Kami terus berupaya menjaga kualitas pelayanan publik, agar semakin profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
Ia berharap pelayanan SPPL yang semakin efektif, dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan, serta mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kota Bontang. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




