BONTANG – Pengurusan izin bongkar trotoar di Kota Bontang, dapat dilakukan dengan sistem yang lebih praktis dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.
Melalui standar pelayanan yang berlaku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, menetapkan proses penerbitan izin maksimal selesai dalam 10 hari kerja, mengacu pada Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penerapan standar pelayanan tersebut merupakan bentuk layanan perizinan yang mudah diakses, transparan, dan efisien bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Izin bongkar trotoar merupakan salah satu layanan yang telah memiliki standar pelayanan yang jelas, mulai dari persyaratan hingga jangka waktu penyelesaian. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses permohonan telah dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan terintegrasi. Pemohon cukup mengajukan permohonan secara daring, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, kemudian memantau perkembangan prosesnya tanpa harus berulang kali datang ke kantor.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat atau badan usaha yang akan melakukan pekerjaan yang memerlukan pembongkaran trotoar, seperti pembangunan akses masuk maupun pekerjaan utilitas lainnya. Karena menyangkut aset dan fasilitas publik, setiap permohonan akan melalui tahapan pemeriksaan administrasi serta verifikasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan izin bongkar trotoar tidak dipungut biaya alias gratis. Karena itu, masyarakat diimbau tidak memberikan imbalan kepada siapa pun yang mengatasnamakan pengurusan perizinan.
Melalui kebijakan tersebut, DPMPTSP berharap pelayanan perizinan semakin berkualitas sekaligus mendukung kelancaran pembangunan dan aktivitas investasi di Kota Bontang. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




