BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pelaku usaha, agar memahami perbedaan antara legalitas bangunan dan perizinan berusaha. Kesalahan memahami kedua hal tersebut, kerap membuat masyarakat mengira seluruh dokumen bangunan harus diurus kembali saat membuka usaha.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan izin usaha diterbitkan sesuai kegiatan usaha yang dijalankan, sedangkan legalitas bangunan merupakan dokumen yang melekat pada bangunan itu sendiri.
“Kalau seseorang hanya memanfaatkan bangunan yang sudah ada, fokusnya adalah mengurus izin usahanya. Legalitas bangunan memiliki mekanisme tersendiri,” katanya.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar proses perizinan tidak menimbulkan kebingungan, terutama bagi pelaku usaha yang menyewa ruko atau bangunan yang telah berdiri.
Idrus menambahkan, DPMPTSP tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dalam memberikan pelayanan perizinan. Begitu pula terkait wacana pembatasan usaha tertentu, pelaksanaannya hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui sosialisasi tersebut, DPMPTSP berharap masyarakat dapat mengurus perizinan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang tertib dan memberikan kepastian hukum. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




