Pelaku Usaha Perlu Pahami Perbedaan Izin Usaha dan Legalitas Bangunan

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pelaku usaha, agar memahami perbedaan antara legalitas bangunan dan perizinan berusaha. Kesalahan memahami kedua hal tersebut, kerap membuat masyarakat mengira seluruh dokumen bangunan harus diurus kembali saat membuka usaha.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan izin usaha diterbitkan sesuai kegiatan usaha yang dijalankan, sedangkan legalitas bangunan merupakan dokumen yang melekat pada bangunan itu sendiri.

“Kalau seseorang hanya memanfaatkan bangunan yang sudah ada, fokusnya adalah mengurus izin usahanya. Legalitas bangunan memiliki mekanisme tersendiri,” katanya.

Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar proses perizinan tidak menimbulkan kebingungan, terutama bagi pelaku usaha yang menyewa ruko atau bangunan yang telah berdiri.

Idrus menambahkan, DPMPTSP tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dalam memberikan pelayanan perizinan. Begitu pula terkait wacana pembatasan usaha tertentu, pelaksanaannya hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Melalui sosialisasi tersebut, DPMPTSP berharap masyarakat dapat mengurus perizinan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang tertib dan memberikan kepastian hukum. (Sya/adv)

Baca Juga:  DPMPTSP Rutin Cek Kesesuaian Izin Perusahaan

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.