BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menjelaskan, dokter hewan yang akan membuka praktik bersama di Kota Bontang diharapkan terlebih dahulu mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan izin praktik bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa pelayanan dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidangnya.
“Legalitas memberikan kepastian bagi masyarakat, bahwa layanan kesehatan hewan ditangani oleh dokter hewan yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap permohonan izin praktik bersama harus dilengkapi sejumlah dokumen, mulai dari surat permohonan, identitas pemohon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga ijazah dokter hewan penanggung jawab. Selain itu, seluruh dokter hewan yang tergabung dalam praktik bersama juga wajib memiliki izin praktik yang diterbitkan oleh dinas berwenang.
Pemohon turut diwajibkan melampirkan dokumen pendukung lain, seperti legalitas bangunan, dokumen pengelolaan lingkungan, rekomendasi organisasi profesi, serta surat pernyataan mematuhi kode etik kedokteran hewan dan mendukung upaya pencegahan penyakit hewan menular.
Menurut Aspiannur, kelengkapan dokumen sejak awal akan mempercepat proses verifikasi sehingga izin dapat diterbitkan lebih efisien.
Melalui pelayanan perizinan yang transparan, DPMPTSP Bontang berharap semakin banyak dokter hewan yang menjalankan praktik secara legal. Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan hewan, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dan pemilik hewan di Kota Bontang. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




