Sempat Buang Bungkusan Saat Dihentikan Polisi, Pria di Gunung Sari Ditangkap Bawa Sabu 9,90 Gram

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, dimana seorang pria berinisial LC (42) diamankan setelah diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan sabu dengan barang bukti seberat 9,90 gram.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan, hingga mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi KT 3821 QG.

Penangkapan pelaku dilakukan Sabtu (11/7/2026), sekitar pukul 01.00 Wita, di Jalan Jenderal Achmad Yani.

“Saat diberhentikan petugas, pelaku diduga sempat membuang bungkusan itu ke tanah. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi dua poket plastik bening berisi sabu yang dibungkus tisu, dan disimpan di dalam kemasan susu merek Ultra Milk,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP larto.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, dan menemukan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru yang disimpan di bawah jok sepeda motornya.

Baca Juga:  Satimpo Bersama Polsek Bontang Selatan Gelar Kerja Bakti di Kampung Baru

Pengembangan pun dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami ada menyita satu timbangan digital, satu bundel plastik klip bening, satu pipet plastik berujung runcing, satu korek gas, satu alat hisap (bong), serta kemasan plastik klip ukuran sedang,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, LC mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

“Saat ini kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan, peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.