BONTANG – Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mengusulkan penyesuaian syarat beban mengajar bagi tenaga pendidik penerima insentif daerah, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan beberapa waktu lalu.
Dalam rapat pembahasan, Saeful menilai ketentuan minimal jam mengajar yang selama ini mengacu pada 24 jam per minggu dapat dikaji kembali, agar lebih menyesuaikan kondisi tenaga pendidik di lapangan.
Menurutnya, syarat tersebut berpotensi menyulitkan sebagian guru, khususnya di sekolah swasta yang memiliki keterbatasan jumlah rombongan belajar maupun peserta didik.
“Kalau yang 12 jam ini juga tadi bisa kita minimalkan menjadi 12 jam dari 24 jam, jadi ambil setengahnya,” ujarnya dalam rapat.
Selain mengusulkan penurunan syarat jam mengajar, Saeful juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan berbagai kondisi yang dihadapi sekolah swasta.
Ia menilai kebijakan insentif seharusnya tetap mampu menjangkau guru yang aktif mengajar, namun belum memenuhi beban mengajar yang tinggi.
Menurutnya, mayoritas sekolah swasta di Bontang masih membutuhkan dukungan pemerintah, agar kesejahteraan tenaga pendidik dapat terus terjaga.
Meski demikian, ia menegaskan setiap perubahan kriteria penerima insentif harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, DPRD meminta masukan dari organisasi perangkat daerah terkait dampak usulan tersebut, terhadap anggaran yang telah dialokasikan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan pemerintah daerah menyampaikan bahwa perubahan syarat penerima insentif perlu dikaji lebih lanjut, dengan mempertimbangkan data kebutuhan tenaga pendidik serta kemampuan fiskal daerah.
Pembahasan Raperda pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan, masih akan berlanjut sebelum ditetapkan menjadi regulasi.
DPRD dan pemerintah daerah berupaya menyusun aturan yang mampu memberikan manfaat bagi tenaga pendidik, tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




