Oleh:
Rahmi Surainah, M.Pd
Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
Warga Bontang diperkirakan masih harus bersabar menghadapi pemadaman listrik bergilir. Pemerintah Kota Bontang menyebut gangguan pasokan listrik kemungkinan masih berlangsung hingga pertengahan Juli 2026. Hal itu disampaikan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, usai berkoordinasi langsung dengan pihak PLN terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir.
Neni menjelaskan, dari sisi kebutuhan daya, pasokan listrik untuk Kota Bontang sebenarnya mencukupi. Kebutuhan listrik di Bontang hanya sekitar 150 megawatt sehingga tidak mengalami kekurangan kapasitas. Namun, pasokan listrik Bontang merupakan bagian dari sistem interkoneksi Mahakam yang terhubung dengan sejumlah wilayah di Kalimantan Timur hingga Kalimantan Utara. Akibatnya, gangguan yang terjadi pada salah satu pembangkit di jaringan tersebut turut memengaruhi distribusi listrik ke Bontang.
Hal itu senada dengan apa yang disampaikan Pelaksana Harian Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Bontang, Annisa Nabiha. Dia mengatakan kebijakan pemadaman bergilir belum dapat dihentikan karena pasokan daya dari sistem interkoneksi belum sepenuhnya pulih.
Ia menjelaskan, gangguan terjadi pada salah satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang terhubung dalam sistem interkoneksi Kalimantan. Kondisi tersebut mengharuskan PLN melakukan pengaturan beban untuk menjaga stabilitas sistem kelistrikan dan mencegah terjadinya pemadaman yang lebih luas. Namun, Annisa belum dapat menjelaskan secara rinci penyebab gangguan pada pembangkit tersebut karena informasi teknis berada di bawah kewenangan manajemen pusat.
Pemadaman bergilir sudah berkurang intensitasnya. Tetapi dengan bertambahnya durasi pemadaman sampai sekarang tentu semakin berdampak kepada masyarakat. Apalagi Bontang dikenal sebagai pemasok atau penghasil batu bara justru buntung jika pemadaman listrik terus bergilir.
Merujuk “Data Cadangan Batu bara Indonesia Terbaru dan Penyebarannya” yang dirilis PT PGN LNG Indonesia pada Maret 2026, cadangan batu bara nasional mencapai 31.955,50 juta ton. Dari jumlah tersebut, Pulau Kalimantan menjadi tulang punggung produksi batu bara nasional. Terlebih, Kaltim tercatat sebagai kontributor terbesar disusul Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kota Bontang sendiri merupakan salah satu wilayah utama penghasil batu bara dan gas bumi di Provinsi Kalimantan Timur. Pusat operasi pertambangan di kawasan ini dikelola oleh PT Indominco Mandiri, yang beroperasi melintasi wilayah Bontang, Sangatta, dan Kutai Timur dengan kapasitas produksi mencapai ± 15 juta ton per tahun.
Meski PLN menjelaskan gangguan terjadi akibat kendala operasional pada salah satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang memasok sistem kelistrikan Kalimantan. Namun hal itu terbantahkan secara nasional bahwa krisis listrik akibat adanya kendala pasokan batu bara sebagai bahan bakar PLTU.
Tak lama berselang pun terungkap dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun, ini pun bukan hasil perhitungan akhir. Ada perusahaan yang diduga melakukan manipulasi dan penyimpangan terkait pemenuhan pasokan batu bara dilakukan sejak periode 2018 hingga 2026.
Sungguh pemadaman listrik bergilir bukanlah perkara teknis semata. Hal ini membuka tabir kerusakan sistemis yang berakar dari tata kelola akan energi. Energi yang diserahkan negara kepada swasta membuka celah transaksi keuntungan bukan layanan. Korupsi bidang energi semakin menambah daftar rusaknya sistem saat ini.
Liberalisasi Tambang dan Listrik
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 ayat 3, UUD 1945). Bunyi pasal tersebut hanya sekedar teori, realisasi terjadi liberalisasi kekayaan alam melalui UU Minerba yang sarat dengan kepentingan oligarki. BUMN hanya menguasai 5–10% sektor batubara. Selebihnya didominasi oleh swasta besar. Akibatnya, mereka bisa mengatur dan menekan harga batu bara, termasuk kewajiban DMO yang ditetapkan oleh negara.
Liberalisasi ini bukan hanya di sektor pertambangan, tetapi di kelistrikan. Sejak negara mengizinkan swasta memproduksi listrik dengan sebutan Independent Power Producer (IPP). Lalu muncullah UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. UU ini makin menegaskan bahwa penyediaan listrik bisa dilakukan oleh pihak swasta.
Ironinya, penyedia listrik swasta menjual produknya ke PLN dengan pola TOP (Take-or-Pay). Artinya, PLN tetap harus membayar listrik ke pihak swasta meski belum terpakai. Akibatnya, PLN sering mengalami kelebihan pasokan listrik. Kondisi ini yang menambah berat beban keuangan PLN.
Oligarki pertambangan batubara dan listrik bisa berjaya karena sebagian pemiliknya dekat dengan lingkaran kekuasaan. Akhirnya, lahirlah konflik kepentingan, dan penyimpangan kekuasaan yang ujungnya merugikan rakyat.
Beginilah tata kelola energi ketika jauh dari aturan Ilahi. Ideologi Kapitalisme yang memegang kendali para pemilik modal/kapital. Tidak hanya itu, sistem saat ini pun membuka celah korupsi di berbagai lini termasuk layanan masyarakat berupa listrik.
Tata kelola Islam
Sebagai ideologi sempurna, Islam menata kepemilikan dan pengelolaan sektor tambang dan energi, termasuk listrik. Dalam Islam, pertambangan dengan deposit besar masuk ke dalam kepemilikan umum (milkiyyah ’aammah) yang wajib dikelola oleh negara. Haram diserahkan kepada pihak swasta. Nabi Saw. bersabda:
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud disebutkan bahwa Rasulullah Saw. juga pernah menarik kembali pemberian tambang garam yang sudah terlanjur diberikan kepada Abyad bin Hammal ra. Hal itu dilakukan setelah beliau diberitahu bahwa tambang itu memiliki deposit yang besar.
Nash-nash di atas menetapkan bahwa tambang dengan deposit besar adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara semata-mata demi kemaslahatan rakyat. Dengan kebijakan ini, tambang akan menjadi sumber pemasukan sangat besar untuk kas negara.
Dalam Islam sektor kelistrikan juga termasuk milik umum yang harus dikelola oleh negara. Baik yang menggunakan tenaga uap (PLTU), geothermal maupun tenaga nuklir (PLTN). Hanya negara yang boleh memiliki pembangkit listrik besar untuk kebutuhan rakyat seperti untuk rumah tangga, sekolah, rumah sakit, kantor-kantor Pemerintah, transportasi semisal KRL, ataupun industri.
Kebutuhan listrik harus dipenuhi oleh negara untuk semua golongan di seluruh pelosok negeri. Dalam hal ini negara bisa menetapkan kebijakan cuma-cuma jika memungkinkan, atau menetapkan biaya murah semata-mata untuk menutup biaya produksi. Islam mengharamkan negara mencari keuntungan dari pelayanan kepada rakyat.
Negara pun bertanggung jawab kepada rakyat jika terjadi kerusakan atau kerugian akibat pemadaman listrik yang disebabkan oleh kelalaian negara, seperti kerusakan perangkat elektronik, kebakaran, kerugian usaha, kematian, dsb. Sabda Nabi Saw.:
Imam (kepala negara) itu adalah pengurus rakyat dan hanya dialah yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dengan menerapkan hukum Islam secara kaffah, termasuk dalam sektor pertambangan dan kelistrikan, maka rakyat akan terlayani dengan baik. Negara dalam Islam (Khilafah) bakal mampu mengelola kebutuhan listrik secara optimal mulai dari hulu sampai ke hilir; mulai dari pasokan bahan bakarnya hingga jaringannya. Demikianlah kewajiban negara dalam Islam sebagai bagian ri’aayah syu’uun an-naas (pengurusan urusan rakyat).
Wallahu’alam.




