spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Dorong Pemkot Cari Solusi Pertahankan Honorer

BONTANG – Meski pemerintah pusat sudah menyatakan tidak akan menghapus honorer, namun Komisi I DPRD Kota Bontang tetap mendorong pemerintah daerah mencari alternatif dan solusi, agar ribuan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemkot Bontang bisa dipertahankan.

Hal ini berkaitan dengan terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Kerja Non ASN di lingkungan instansi pemerintahan. Yang mana salah satu keputusannya, mengubah sistem tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

“Kami minta agar tidak dihapuskan. Namun jika memang hal itu kemungkinan buruknya terjadi, barangkali bisa diikutkan seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), atau dijadikan alih daya (outsorching) oleh pihak ketiga. Sehingga mereka (honorer) tetap bisa bekerja,” kata Ketua Komisi I Muslimin, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Melalui surat itu, kata dia, pemkot juga diminta Menpan-RB untuk mendata kepegawaian, termasuk mendata 2.361 TKD yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka diberi waktu dua bulan, lalu hasilnya dikirim ke Menpan-RB. “Dengan dikirimnya data ini ke pusat, semoga honorer kita bisa terdata di sana,” tutur politisi Golkar tersebut.

Baca Juga:  Demi Keselamatan ODGJ dan Petugas, DPRD Bontang Dorong Pengadaan Mobil Khusus

Dalam proses pendataan ini, sambung Muslimin, tentu ada pemetaan berdasarkan kualifikasi. Mulai jenjang pendidikan terakhir, hingga lama bekerja. Namun pihaknya meminta, agar dalam proses kualifikasi pekerja alih daya atau outsorching nantinya, tidak mensyaratkan standar pendidikan. Sebab banyak TKD yang sudah lama mengabdi, namun hanya berijazah SMP.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menggodok usulan tersebut. Menurutnya, TKD yang tidak terakomodir di seleksi P3K, maka memungkinkan untuk beralih menjadi pekerja alih daya. “Kami minta waktu untuk mendata ulang semua TKD dalam waktu dekat ini,” tandas Sudi. (adv/mk)

Most Popular