spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadir Tappa Kembali Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga

BONTANG – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, disosialisasikan Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa. Sosialisasi regulasi Pemprov Kaltim itu dilaksanakan, Senin (24/10/2022) di Hotel Tiara Surya, Bontang.

Sosialisasi atau penyebarluasan perda Kaltim ini menyasar masyarakat, relawan, dan keluarga di Kota Bontang. Menurut Kadir Tappa, perda ini sangat penting karena dibutuhkan keluarga dengan tujuan menguatkan keluarga.  “Karena sekecil apa pun keluarga itu akan berpengaruh,” kata Kadir, Senin (24/10).

Menurutnya, semua perda harus disebarluaskan untuk diketahui masyarakat. “Setiap perda harus disosialisasikan agar diketahui masyarakat. Termasuk Perda Ketahanan Keluarga ini,” tambahnya.

Ketahanan keluarga menjadi kekuatan bangsa yang harus dilakukan. Sehingga kewajiban pemerintah dalam melaksanakan penganggaran di dalam perda itu. “Banyaknya perda yang belum diketahui masyarakat, maka tugas anggota DPRD yang harus menyosialisasikan kepada masyarakat,” paparnya.

Sementara materi ketahanan keluarga disampaikan oleh Srie Mariyatini, sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB). Ia mengatakan, ketahanan keluarga harus dibina dari awal sejak anak-anak.

Baca Juga:  Pemkot Gelar Takbiran Idulfitri 1445 H 9 April Mendatang, Mau Ikut? Cek Syaratnya!

“Apabila keluarga sejahtera, maka masyarakat juga sejahtera,” kata Mariyatini. Mariyatini mengatakan bahwa Perda nomor 2 tahun 2022 ini, untuk mengatur keluarga ada yang disebut struktur dan kemitraan gender.

“Ada 8 fungsi keluarga yakni fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi reproduksi, fungsi perlindungan, fungsi ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan,” jelas Mariyatini.

Saat ini, Kota Bontang juga sedang mengupayakan dalam penurunan stunting. “Upaya kita dalam tahun 2024 akan menurunkan diangka 14 persen,” tambahnya.

Sementara Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dewi Anita Sari menjelaskan, kondisi perlindungan anak yang telah ada di Perda nomor 2 tahun 2022.

Dirinya mengatakan ada 5 komponen perlindungan bagi anak sesuai arahan presiden. “Prioritas pencegahan kekerasan anak, pelaporan perlindungan, melakukan reformasi manajemen kasus kekerasan, proses pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan pelayanan integrasi sosial,” sebut Dewi. (adv/yah)

Most Popular