spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP Rutin Lakukan Pengawasan Usaha

BONTANG – Salah satu tugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau pelaku usaha, baik yang telah maupun belum memiliki izin .

Hal ini sesuai dengan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peran pengawasan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis resiko, sangat diperlukan sebagaimanan yang diamanatkan dalam peraturan di atas.

Saat ini DPMPTSP Kota Bontang mengawasi sekitar 40 unit usaha.

Isma Istihari, Japfung Penata Perizinan DPMPTSP Kota Bontang menjelaskan, indikator pengawasan yakni, tata ruang dan standar bangunan gedung, standar kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup, standar pelaksanaan kegiatan usaha, persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam norma, standar, prosedur dan kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan insentif dan fasilitas Penanaman Modal.

“Jadi hal-hal yang kami awasi itu mengenai jenis-jenis izinnya. Seperti apakah izin dan usaha yang dilakukan itu sama. Semisal dia izinnya kontruksi ternyata yang dijalani itu usaha ikan,” katanya.

Baca Juga:  Elnino Jadi Kendala Program Wolbachia

Pengawasan juga dilakukan untuk melihat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), perusahaan yang sudah memiliki izin diwajibkan untuk membuat LKPM. Hal ini dikarenakan tujuan dari adanya LKPM adalah untuk meningkatkan realisasi investasi Kota Bontang.

Bila pada saat pengawasan perusahaan atau pelaku usaha terbukti tidak membuat laporan kegiatan, maka perusahaan tersebut akan dijatuhi sanksi.

Adanya pengawasan juga ditujukan untuk melihat perkembangan dari perusahaan yang ada. Seperti, apakah perusahaan tersebut mengalami kendala dalam usahanya, atau apakah ada masalah dalam usaha maupun dalam pembuatan LKPM-nya.

Pengawasan yang dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha dan rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.

Sebanyak  40 tempat usaha, terbagi menjadi:

10 Tempat Usaha Berbasis Resiko Tinggi, Perwakilan: Apotik

10 Tempat Usaha Berbasis Resiko Menengah Tinggi: DAM

Baca Juga:  Sampah Berserak di Beras Basah, Dispopar Minta Pengunjung Tanggung Jawab Masing-Masing

10 Tempat Usaha Berbasis Resiko Menegah Rendah: Toko Sembako, Toko Plastik, Toko Penjual Pakaian/Boutiq

10 Tempat Usaha Berbasis Resiko Rendah: Lapak Penjual Tahu Tempe, Lapak Sayur Mayur, Lapak Jajanan Pasar.

“Berdasarkan pengawasan ada pelaku usaha yang belum memiliki NIB, belum memperpanjang, dan ada juga yang hilang,” tutupnya. (adv/sya)

Most Popular