DPRD Kaltim Pastikan 21 IUP Palsu, Jika Tanda Tangan Dipalsukan Gubernur Harus Lapor Polisi

SAMARINDA– Panitia khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menyatakan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor, adalah palsu.

Menurut Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin,  kesimpulan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, bahwa ke-21 IUP itu tidak terdaftar.

“Berkaitan dengan 21  IUP itu DPMPTSP menegaskan bahwa 21 itu palsu. Cuma mereka belum bisa memastikan apakah tanda tangan gubernur itu asli atau tidak,” jelas Udin, Rabu (9/11/2022).

Menurutnya, jika tanda tangan gubernur itu asli, berarti Gubernur Isran Noor harus mengklarifikasi. “Jika palsu, gubernur harus melaporkan ke aparat penegak hukum dengan pasal pemalsuan,” sambungnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, Pansus juga telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim. Diketahui, salah satu perusahaan tambang batu bara yang masuk dalam 21 IUP itu, berlokasi di Penajam Paser Utara.

“Saat pengembangan RDP, ada beberapa IUP yang sudah beroperasi tepatnya di Penajam. Kita klarifikasi dengan ESDM, mereka sudah sidak ke sana tetapi dilarang masuk. Perusahaan mengatakan memiliki izin resmi, tetapi mereka masuk 21 IUP (diduga palsu) tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Sampaikan Persoalan Dunia Pendidikan di Kaltim ke Kemendikbud

Udin mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik perusahan yang ada di Kaltim berkaitan dengan CSR, reklamasi dan jamrek (jaminan reklamasi).

Tidak hanya itu, Pansus Investigasi Pertambangan, katanya, juga akan melakukan RDP terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). (Eky)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.