spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AMB-MK Gelar Aksi Demo Kawal Keputusan Mahkamah Konstitusi

BONTANG – Para pemuda Bontang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMB-MK) melaksanakan aksi demo di depan KPU Bontang dan depan Plaza Ramayana, Jumat (23/8/2024).

Aksi tersebut merespon revisi RUU pilkada yang dilakukan oleh DPR RI yang disinyalir ingin menundukkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan rilis yang dibacakan oleh perwakilan massa aksi, berikut pernyataan dari AMB-MK.

AMB-MK melakukan pengawalan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari pembegalan DPR-RI dan Presiden Joko Widodo yang mengangkangi Konstitusi.

Beberapa hari ini masyarakat Indonesia khususnya di Kota Bontang mendapatkan kabar yang tidak mengenakkan bagi keberlangsungan demokrasi sehat. MK mengeluarkan amar putusan, dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah, Berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap.

Selain itu, dikutip dari release Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bahwa pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain.

Baca Juga:  Pengadaan Barang dan Jasa, Harus Penuhi TKDN dan BMP

Syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Artinya, putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon.

Penjegalan ini ditengarai tidak terlepas dari peran Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) yang hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan. Koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (Pilkada 2024), dengan mengabaikan dua Putusan MK.

Upaya pengabaian ini dilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta. Dapat didominasi KIM+ tanpa kandidat kompetitor yang riil, dan memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Meskipun belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah. Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan. Bertujuan menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakanpada hari Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Jalan Soekarno-Hatta

Oleh karena itu, jika partai politik pendukungnya melalui DPR-RI dan Presiden Joko Widodo dapat melakukan pembangkangan konstitusi maka rakyat Indonesia khususnya Kota Bontang akan melakukan pembangkangan sipil harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat.

Untuk itu, AMB-MK menyatakan sikap:

1. Memerintahkan DPRD Kota Bontang secara kelembagaan menyampaikan kepada DPR RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

2. Mendesak kepada KPU Kota Bontang untuk menyampaikan kepada KPU RI untuk segera membuat PKPU menindaklanjuti Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

3. Mendesak DPRD Kota Bontang untuk membuat petisi dan video pernyatakan sikap menolak RUU Pilkada atas nama kelembagaan DPRD Kota Bontang.

4. Menuntut kepada partai politik melalui fraksi di DPRD Kota Bontang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Menyerukan kepada seluruh rakyat untuk menjaga demokrasi, menjaga marwah dan martabat Mahkamah Konstitusi sebagai benteng konstitusi dalam berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:  Hari Keluarga Nasional ke-31, Najirah: Keluarga Pondasi Utama Membangun Bangsa

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular