spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditangkap di Pinggir Jalan Pupuk Raya, Pria Asal Guntung Kedapatan Bawa Sabu 15,37 Gram

BONTANG – Tersangka OA (22) salah satu warga asal Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, Jum’at (21/10/2023) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Yazid mengatakan, bahwa tersangka ditangkap di pinggir Jalan Pupuk Raya.

Waktu diberhentikan, tersangka OA sempat berusaha melarikan diri. Akan tetapi berhasil ditangkap. Beberapa saat kemudian, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, pada bagian dashboard motor ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus pengharum ruangan yang berisi sabu seberat 15,37 gram.

“Tersangka ini mengakunya dapat sabu dari seseorang, untuk saat ini masih kami selidiki,” ucapnya.

Selain satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 15,37 gram, barang bukti lainnya adalah satu unit handphone merek Oppo, satu lembar bungkus pengharum ruangan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan plat KT 5850 QG.

Tersangka ini sudah berada di Mapolres Bontang. Tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 atas pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:   Andi Tawakkal Meninggal Dunia, Inilah Sosoknya

“Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S

Editor: Yusva Alam

Most Popular