BONTANG – Semakin banyak pasangan suami istri (pasutri) di Bontang yang memilih tidak hidup bersama lagi alias bercerai. Terbukti dengan meningkatnya angka perceraian selama tahun 2022 di Bontang, dibandingkan tahun 2021 lalu.
Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat, terdapat 560 pasutri memutuskan cerai selama tahun 2022 ini.
Sebanyak 413 perkara terkategori cerai gugat atau cerai yang diajukan pihak perempuan (istri), dan 143 perkara kategori cerai talak atau cerai yang diajukan pihak laki-laki (suami).
Sementara di tahun 2021 lalu, merujuk dari berbagai sumber, Radarbontang.com mendapatkan data sebanyak 379 pasutri memutuskan cerai di PA Bontang. Cerai talak terhitung 88 kasus dan cerai gugat sebanyak 291 kasus.
Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar membeberkan, faktor perceraian tahun ini masih didominasi masalah ekonomi. Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sang suami sudah tidak memberikan nafkah lahiriah, atau suami memilih meninggalkan dan menelantarkan istrinya. Persentase faktor ini mencapai 70 persen.
Selebihnya, faktor penyebab perceraian karena pihak ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga menurunnya kemampuan suami dalam memberikan nafkah biologis alias lemah syahwat.
“Faktor Lemah syahwat mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” sebut Farih.
Ditambahkannya, PA selalu berupaya memediasi setiap pasutri yang ingin bercerai. Tenggang waktu yang diberikan 30 hari masa kerja. Harapannya, keduanya dapat kembali rujuk. Namun kenyataanya, tak banyak pasutri yang mau mencabut gugatan perceraiannya.
Dirinya menilai, ratusan kasus perceraian ini dapat dikategorikan tinggi. Sebab Bontang bukanlah tergolong kota dengan jumlah penduduk banyak. (al)