Angkot dan Ojol Bebas Pajak Kendaraan

BONTANG – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor membuat kebijakan untuk meringankan beban para pekerja di bidang transportasi sebagai unjuk kepedulian terhadap kenaikan BBM.

Yakni pembebaskan pembayaran pokok PKB terhadap ojol maupun angkot berpelat kuning. Tentu dalam penerapan kebijakan ini para penerima PKB akan diverifikasi dan divalidasi sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Syarifah Asfihaini selaku kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) wilayah Bontang mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian gebernur terhadap naiknya harga BBM.

“Ini program yang dibuat oleh bapak gubernur untuk meringankan beban para pekerja sektor informal, terutama ojek online,” ujarnya.

Rusdianto selaku pekerja ojek online di Bontang  menyatakan bahwa program ini sangat bermanfaat dan tepat sasaran. Apalagi dalam hal pengurusan dan penyaluran bantuan, pihak Bapenda dan Samsat Bontang memberikan pelayanan yang baik dengan menyediakan loket khusus bagi ojek online dan angkot.

“Ini bermanfaat sekali. Harapannya ini akan ada terus dan akan berkelanjutan bagi pelaku tranportasi di Kota Bontang,” ujarnya. (sc)

Baca Juga:  RSUD Berencana Tambah 8 Mobil Operasional, Komisi II Tak Setuju
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.