spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aniaya Anak di Bawah Umur, Warga Muara Badak Diamankan Polisi

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pria, lantaran penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (10/4/2025), pukul 16.00 Wita.

Diketahui, pria tersebut berinisial A (49), salah satu warga di Jalan S. Hasanuddin, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Dadang menyampaikan bahwa, untuk kronologi kejadian terjadi Senin (7/4/2025), sekitar pukul 11.30 Wita, dimana A mengejar korban yang berusia 9 tahun.

A melakukan penganiayaan dengan menjewer kedua telinga korban, ditambah memukul bibir korban sebanyak tiga kali, dan menendang kaki korban sebanyak dua kali.

Atas kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan, sehingga melaporkannya langsung ke Polsek Muara Badak untuk bisa ditindaklanjuti.

“Adanya laporan yang masuk, kami langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan terduga. Kami pun telah mendapatkan hasil visum sebagai barang bukti, ada pula akte kelahiran korban serta KK pelapor,” jelasnya.

Kini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Basri Harap PT KAN Dapat Bantu Perekonomian Bontang

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular