APBD Kutim 2026 Disahkan Rp 5,71 Triliun, Surplus Rp 25 Miliar

SANGATTA — DPRD Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Kutim akhirnya mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 5,71 triliun dalam Rapat Paripurna ke-XV, Kamis (27/11/2025). Meski mencatat surplus Rp 25 miliar, sejumlah catatan kritis mewarnai pengesahan dokumen anggaran terbesar dalam sejarah Kutim tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jimmi, bersama Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman hadir langsung, bersama 33 anggota dewan. Badan Anggaran (Banggar) melalui Kabag FPP Rudi menyampaikan bahwa APBD mencerminkan keseimbangan pendapatan dan belanja, meski ruang fiskal dinilai masih perlu diperkuat.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebut APBD sebagai instrumen fiskal utama pemerintah daerah. Namun, pernyataan ini disertai ekspektasi publik yang meningkat, mengingat realisasi program infrastruktur dan layanan dasar di beberapa wilayah selama ini sering tersendat oleh faktor teknis dan birokrasi.

“APBD adalah pondasi seluruh kegiatan pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Bupati.
“Kami berharap infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat dapat segera dibangun dan ditingkatkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Fenomena Kopi Pangku Ungkap Lemahnya Pengawasan Hiburan Malam di Kaltim

Meski begitu, sejumlah anggota dewan sebelumnya menyoroti ketimpangan antara target program dengan realisasi di lapangan, terutama pada sektor infrastruktur desa dan pelayanan dasar seperti air bersih serta peningkatan kualitas SDM.

Ketua DPRD Jimmi menekankan bahwa penetapan APBD bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi bentuk amanah rakyat yang harus diawasi ketat. Ia menyebut surplus Rp 25 miliar bukan indikator keberhasilan tanpa melihat sejauh mana efisiensi dan manfaat anggaran terealisasi.

“Optimalisasi pendapatan harus benar-benar kembali kepada masyarakat,” ujar Jimmi.
“Surplus bukan titik akhir, tetapi indikator awal seberapa efektif pemerintah mengelola anggaran,” lanjutnya

Sejumlah legislator juga mengingatkan agar belanja daerah tahun ini tidak lagi didominasi oleh kegiatan administratif atau seremonial, namun diarahkan secara lebih signifikan pada program pemberdayaan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Ardiansyah dan pimpinan DPRD. Namun, pengesahan tersebut sekaligus membuka babak baru: tantangan untuk memastikan Rp 5,71 triliun anggaran publik benar-benar digunakan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat.

Baca Juga:  Sikap Baru PKB Kaltim, Fahmi Fadli Mulai Diperhitungkan

Dengan kondisi Kutim yang masih menghadapi disparitas pembangunan antarkecamatan, efektivitas pelaksanaan APBD 2026 akan menjadi sorotan utama publik dan media sepanjang tahun anggaran berjalan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.