BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, berhasil mengamankan satu pasangan tidak sah, di salah satu penginapan Jalan S Parman, Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Senin (24/3/2025).
Sebelumnya, di tahun 2024 lalu saat petugas menggelar razia, satu pasangan bukan suami istri ini sempat tertangkap basah berada di salah satu kamar di hotel tersebut. Apesnya, di tahun ini, Satpol PP Bontang kembali menggelar razia, dan pasangan tidak sah ini kembali ikut terjaring.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto mengatakan bahwa, pasangan ini awalnya sempat mengaku jika mereka adalah adik kakak.
“Persis di tahun yang lalu, pasangan ini kembali terjaring razia, di hotel yang sama pula. Bahkan mereka sempat mengakui, kalau mereka adik kakak,” ucapnya saat ditemui.
Ketika petugas kembali menjaring pasangan tersebut, dan membawanya ke Kantor Satpol PP Bontang, pihak dari perempuan tidak mau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, dengan alasan yang tidak jelas.
“Katanya dia dari Surabaya, masa iya KTP tidak ada. Sedangkan untuk membeli tiket dan sebagainya harus menggunakan KTP,” ungkapnya.
Sehingga, Arianto menyatakan jika perempuan tersebut tak mau menunjukkan identitasnya, maka penahanan akan tetap dilakukan sampai yang bersangkutan berkata jujur dan mau memperlihatkan identitasnya.
“Kita hanya takut, kalau perempuan ini punya kasus atau semacam kriminal di daerah lain. Sebab dari tahun lalu dia terjaring razia, tidak mau menunjukkan KTP. Intinya tetap yang bersangkutan, akan kita tahan,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam