BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah menetapkan pembatasan jam operasional di tempat biliar dan warung internet (warnet) selama Bulan Ramadan, hanya boleh dibuka di waktu yang telah ditentukan.
Imbauan ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300.1.1/46/SATPOL PP/2026 tentang penutupan sementara dan pembatasan jam operasional di sejumlah kegiatan usaha selama Ramadan 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.
Kebijakan ini diberlakukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, serta untuk menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat selama bulan suci, dimana pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi mulai dari pukul 10.00 Wita hingga sampai pukul 22.00 Wita.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani menyampaikan bahwa pembatasan jam operasional merupakan langkah preventif, guna meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum selama bulan puasa. Pihaknya juga akan selalu mengawasi dan mengamankan, tempat-tempat yang wajib ditutup selama Ramadan.
“Selama Ramadan, tempat biliar dan warnet tidak diperkenankan buka di luar jam yang telah ditentukan. Kami akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan aturan ini untuk dipatuhi,” ucapnya, Jumat (20/2/2026).
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan para pelaku usaha agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga penutupan sementara dapat diberlakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Sementara itu, untuk pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, dan warung diminta agar tidak membuka secara terang-terangan, dan dapat memasang tirai atau penutup di siang hari selama Ramadan.
Adapun untuk pengusaha atau pengelola hotel, guest house dan sejenisnya, agar bisa membantu mencegah terjadinya praktik prostitusi dan perbuatan asusila, dengan lebih selektif menerima tamu berpasangan yang menginap di tempat tersebut, dengan kartu identitas pengunjung.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




