JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan dilakukan setelah mendapat persetujuan seluruh peserta sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung disambut seruan setuju.
Melalui regulasi ini, pemerintah secara khusus mengatur hak-hak pekerja rumah tangga (PRT), mulai dari aspek finansial hingga operasional kerja.
Dalam Pasal 1 ayat 12, upah didefinisikan sebagai hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lain, berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Selain itu, Pasal 1 ayat 14 menegaskan bahwa waktu kerja harus diatur secara jelas melalui kesepakatan, sehingga tidak ada lagi praktik kerja tanpa batas waktu.
Hak istirahat juga mendapat perhatian melalui Pasal 1 ayat 15, yang memastikan PRT memiliki hak cuti sesuai perjanjian kerja.
Secara rinci, Undang-Undang ini mengatur 14 hak utama pekerja rumah tangga, di antaranya hak beribadah, waktu kerja yang manusiawi, istirahat yang cukup, upah yang layak, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Selain itu, PRT juga dijamin mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, lingkungan kerja yang aman, serta hak untuk mengakhiri hubungan kerja jika terjadi pelanggaran perjanjian.
Regulasi ini juga membuka akses bagi PRT untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat, serta menjamin kebutuhan dasar seperti makanan sehat dan akomodasi layak bagi pekerja penuh waktu.
Adapun besaran upah dan THR akan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja, serta diperkuat dengan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Pengesahan UU PPRT ini menandai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga, sekaligus mempertegas standar kerja yang manusiawi di sektor domestik.
Penulis: Fajri
Editor: Agus S




