BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan tersangka Ta (25) salah satu warga Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, telah menindaklanjuti laporan yang masuk ke hotline Kapolda Kaltim, bahwa di Jalan Otista, Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara, Kelurahan Bontang Baru, dicurigai sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang, bersama anggota Reskrim Polsek Bontang Utara, melakukan penyelidikan. Tak berselang lama kemudian, telah mencurigai seseorang dan langsung dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 4 poket sabu seberat 2,23 gram,” ucapnya.
Barang bukti tersebut diakui oleh tersangka adalah miliknya, dan didapat dari seseorang melalui sistem jejak.
“Kami masih akan terus mendalami, dari mana sabu ini berasal,” paparnya.
Kini barang bukti yang telah diamankan meliputi empat bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 2,23 gram, satu celana panjang, dan satu handphone merek Samsung Galaxy.
“Tersangka dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang,” tambahnya.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam