spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa Narkoba Dini Hari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Hotel Borneo

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang melalui Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di Hotel Borneo di Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Kejadian ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Hotel Borneo. Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (18/5), sekitar pukul 02.15 WITA dini hari, petugas melakukan pengintaian di lokasi.

“Selama pengintaian, petugas melihat seorang yang mencurigakan di area parkir Hotel Borneo. Orang tersebut adalah berinisial U Bin SU, warga asal Berbas Tengah. Kemudian dilakukan penggeledahan badan,” bebernya.

Hasilnya, ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan kirinya. U Bin SU mengakui bahwa ia baru saja membeli sabu seharga Rp. 300 ribu dari tersangka MD Bin T di kamar hotel.

Sekitar pukul 02.30 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MD Bin T, pria asal Tanjung Laut di kamar 106. Saat dilakukan penggeledahan di luar jendela kamar, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu, 1 buah sedotan plastik, 1 buah bong atau alat hisap dekat tempat tidur, serta uang sebesar Rp. 300 ribu hasil penjualan sabu ditemukan di dekat lemari pakaian. Barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Baca Juga:   Hadirkan Denny Caknan, Konser Abang Poteh A.J.A Volume 2 Dilaksanakan 13 Juni 2024 Mendatang

Dari peristiwa ini, polisi berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram, serta 1 unit ponsel merek Vivo warna biru.

Sementara itu, dari tersangka MD Bin T, disita 1 bungkus plastik klip yang diduga sabu seberat 0,90 gram, uang pembelian sabu Rp 300 ribu, 1 unit ponsel merek Vivo warna biru, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 bungkus plastik klip tambahan, dan 1 buah sedotan plastik dengan ujungnya yang runcing.

Tersangka U Bin SU dan MD Bin T dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RB)

Most Popular