BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan rapat koordinasi (rakor) penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 pada Jumat (18/11/22) di Hotel Bintang Sintuk.
Rakor ini bertumpu pada pelapor dan terlapor mengenai pemberian dana atau barang dengan iming-iming agar dipilih saat Pemilu. Serta penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu menurut Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 yang baru dikeluarkan pada 11 Oktober 2022 lalu.
“Temuan dan laporan akan menjadi sumber dalam hal penanganan pelanggaran. Jadi temuan itu datangnya dari para pengawas sedangkan laporan datangnya dari masyarakat,” jelas Agus Susanto, komisioner Bawaslu Bontang.
Temuan biasanya dugaan yang ditemukan oleh para pengawas pada tiap tahap penyelanggaraan pemilu atau hasil investigasi pemilu dari Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dan Panwaslu Kecamatan.
“Jadi temuan ini berdasarkan hasil pengawasan, kemudian hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran,” jelas Agus.
Ada 5 syarat dalam penetapannya, yaitu indentitas pemenu pelanggaran, tidak melebihi batas waktu 7 hari temuan dan juga dengan laporan ditemukannya pelanggaran, indentitas terlapor, tempat kejadian dan bukti.
Agus susanto juga menjelaskan laporan bisa langsung melalui website, yaitu di laman SiGapLapor Bawaslu. Di laman tersebut pelapor akan dituntun dalam menguduh laporan yang sudah disiapkan.
Kemudian, Sonny Arvian Hadi P merupakan salah satu narasumber sekaligus Jaksa menjelaskan tahapan-tahapan sidang dari penyidikan yang telah dilakukan oleh Bawaslu. Kemudian akan ditindaklanjuti di pengadilan.
Rapat koordinasi ini juga di hadiri oleh ketua serta KPU Bontang, Kesbangpol, Polres Kota, Kejaksaan, Satpol PP, ketua dan anggota panwaslu seluruh kecamatan di Bontang, koordinator wialayan Badan Intelijen Negara Kota Bontang dan Media. Sebagai bentuk sosialisasi Perbawaslu yang baru. (sya)