Oleh:
Nayla Majidah, S.Pd
Pemerhati Masalah Umat
Tepat 1 September 2023, PT pertamina ( Persero) resmi menaikkan harga BBM non subsidi. Diantara bahan bakar yang naik adalah pertamax Turbo, Dexlite dan pertamina Dex. Harga Pertamax pada bulan Agustus Rp 12.400 per liter, naik menjadi 13.300 per liter. Pertamax Turbo dari sebelumnya seharga Rp 14.400 per liter, naik menjadi 15.900 per liter.
Selain itu, Dexlite juga mengalami kenaikan harga menjadi Rp 16.350 per liter, dari sebelumnya Rp 13.950 per liter. Dan yang terakhir, Pertamax DEX naik menjadi Rp 16.900 per liter, dari harga bulan lalu Rp 14.350 per liter.
Penyesuaian harga bahan bakar minyak (MMB) oleh PT Pertamina (Persero) dalam rangka mengimplementasikan keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
Dampak dari kenaikan BBM tersebut, selama dua pekan terakhir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bontang mengalami antrean Panjang. Di antaranya di SPBU Kopkar, PKT Km 6, Akawy dan SPBU Tanjung Laut. Antrean panjang sudah berlangsung sejak awal September 2023 lalu ketika harga BBM resmi dinaikkan, bahkan antrean mengular cukup Panjang.
Pihak pemerintah daerah sebenarnya cukup heran dengan antrean Panjang tersebut, karena stock BBM sebenarnya cukup untuk dikonsumsi oleh Masyarakat. Analisa sementara, hal ini terjadi karena warga panik dan khawatir kehabisan stok BBM subsidi pertalite. Disamping itu, Sebagian warga yang biasa membeli BBM non subsidi, sekarang beralih ke BBM bersubsidi karena kenaikan harga tersebut.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak hanya berdampak kepada antrian Panjang, namun mulai berdampak ke beberapa sektor, salah satunya kenaikan harga bahan pokok seperti beras. Terjadinya inflasi pun tidak terelakkan. Pemerintah melakukan kontrol ketat terhadap harga-harga pasar dan selalu siaga untuk melakukan operasi pasar jika terjadi kenaikan harga. Bahkan ada usulan kepada pemkot Bontang untuk membuat standar harga sebagai upaya mengatasi kenaikan harga karena dampak dari kenaikan BBM.
Kenaikan BBM, Siapa yang diuntungkan?
Penyesuaian harga BBM yang mengikuti harga perkonomian dunia makin menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tunduk pada mekanisme pasar global. Negara hanya sebagai regulator yang mengikuti kepentingan kapitalisme global. Semua hajat publik terkapitalisasi dan dikelola dengan paradigma pasar bebas. Alhasil, pengelolaan BBM yang semestinya ada di tangan Negara pun tergadai. Dari hulu ke hilir, pengelolaannya banyak diserahkan kepada swasta.
Pertamina sebagai representasi pemerintah dalam pengelolaan migas sejatinya bukan pemilik sebenarnya dari BBM. Meski saat ini Pertamina masih terlihat mendominasi sektor hilir, pada faktanya kilang-kilang minyak yang ada banyak dimiliki swasta dan sama sekali tidak berpihak pada masyarakat. Para pemilik modal meraup keuntungan sebesar-besarnya dan menguasai Sebagian besar migas yang ada. Sedangkan rakyat, kehidupannya semakin sempit dan terhimpit.
Mahalnya BBM dan kelangkaannya sebenarnya bukan karena negeri ini tidak memiliki Sumber Daya Alam yang memadai khususnya dari segi minyak bumi. Inti persoalannya terletak pada mindset dan visi misi tata kelola minyak yang ada hari ini sangat kapitalistik. Para pemilik modal bisa mengeruk dan mengeksploitasi SDA sepuasnya, khususnya migas. Sementara Masyarakat, sangat kesulitan untuk mendapatkan BBM dengan harga murah, mudah dan terjangkau.
Realitasnya, mereka harus menebus harga BBM dengan harga yang terus merangkak naik dan disusul kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Berbagai operasi pasar yang dilakukan pemerintah untuk menekan kenaikan harga barang-barang kebutuhan tidak mampu menekan laju merangkaknya kebutuhan-kebutuhan pokok yang berlomba-lomba ikut naik. Akibatnya, kesengsaraan hidup semakin dirasakan oleh Masyarakat.
Pengelolaan SDA dalam Islam
Dalam tinjauan syariat Islam, bahwasanya minyak bumi dan gas alam adalah milik umum yang pengelolaannya harus diserahkan kepada negara untuk kemakmuran rakyatnya. Rasulullah Saw. Bersabda ” kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: yaitu Padang rumput air, dan api (HR.Ahmad)
BBM adalah salah satu energi yang yang dihasilkan oleh api, sehingga pengelolaannya tidak boleh diserahkan pada individu, swasta bahkan asing. Negara yang mengelola dan mendustribusikannya kepada masyarakat. Sedangkan hasilnya, akan dikembalikan kepada masyarakat. Rakyat akan diberikan dengan cuma-cuma, atau hanya membayar biaya pengelolaannya saja. Pemerintah tidak boleh mengambil keuntungan atas itu.
Jika dibutuhkan, Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara. Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu ditekankan bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Rakyat berhak mendapatkan BBM dengan harga sangat murah atau bahkan gratis jika disubsidi oleh negara
Di sinilah, subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan.
Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Negara boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula negara mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak negara berdasarkan pertimbangan syariah, sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya.
Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi. Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu:
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS al-Hasyr[59] :7) .Nabi Saw. Juga telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi Saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.
Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani,2004).
Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i.
Wallahu a’lam.