BONTANG – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim baru saja menutup lahan galian C Ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahaan Kanaan, namun kini ditemukan kembali lahan galian C yang diduga Ilegal milik PT Energi Unggul Persada (EUP).
Lahan galian C tersebut berlokasi di daerah Segendis. Berada di antara RT 11 dan 12 Segendis, Kelurahan Bontang Lestari.
Salah satu mantan Ketua RT 12 Segendis, Abdulrahman menyatakan, bahwa galian tersebut merupakan milik PT. EUP. Diketahui galian ini beroperasi sekitar tahun 2019 bersamaan dengan pembangunan pertama kali pabrik tersebut.
Namun setelah digunakan, galian tersebut ditinggal kan begitu saja dengan kondisi terkeruk tanpa adanya tindakan reboisasi.
“Di sana dalamnya sudah kayak rawa. Itu beroperasi dulu waktu saya masih RT sekitar 6 tahun lalu,” pungkasnya saat dihubungi.
Ia menceritakan, saat itu peruntukan galian C yang berada di RT 11 Segendis tersebut, digunakan sebagai material timbunan oleh perusahaan PT EUP yang berlokasi di wilayah RT 12 Segendis.
“Kan PT EUP ada di RT 12, galiannya itu sebenarnya ada di perbatasan dua RT ini,” katanya.
Saat galian itu sedang aktif, warga sekitar sempat meributkan hal tersebut. Bahkan hingga dibawa ke ranah hukum. Karena masyarakat mengeluhkan debu saat aktivitas berlangsung mengganggu wilayah sekitar. Kemudian mobilisasi alat berat dan kendaraan besar yang merusak jalanan. Namun setelah pelaporan, progres seakan tidak jelas dan bias begitu saja.
“Pernah sampai polres, terkait pemberdayaan dan sebagainya, tapi hasilnya ya begitulah,” ujarnya.
Disebutkannya, ada dampak lainnya bagi petani sawit. Tanaman sawit membutuhkan banyak air, namun karena hasil galian tersebut membuat tanah menjadi seperti tebing, sehingga air tidak bertahan di permukaan tanah.
“Jadi kalau ada air langsung turun ngalir ke lubang tersebut, belum sempat terserap pada sawit itu,” katanya.
Ia pun mengawatirkan jika tambang ini bakal kembali beroperasi. Karena dampak yang lalu belum terselesaikan bisa jadi dapat memperparah kembali kondisi di sekitar tambang tersebut.
Dikonfirmasi, Lurah Bontang Lestari, Muhammad Akbar Aditya mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya galian C di wilayah tersebut, lantaran tidak ada laporan yang ia terima.
“Tidak ada laporan masuk, tapi akan kami konfirmasi ke RT setempat,” katanya
Ia menyebutkan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk turun langsung ke lapangan dan memeriksa, karena tindakan tersebut berada di dinas yang membidangi berkaitan perizinan.
“Kami dari kelurahan biasanya hanya melaporkan saja,” ucapnya
Sementara itu, dalam kunjungannya ke lahan galian C di Kanaan beberapa waktu lalu, Kepala Dinas ESDM Bambang Arwanto menyatakan, kalau Kota Bontang tidak memiliki wilayah peruntukan untuk aktivitas galian C maupun pertambangan.
Ia menyatakan semua tambang yang ia sambangi ilegal tak memiliki izin.
Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, media ini mencoba menghubungi pihak perusahaan yang dimaksud. Namun belum mendapatkan tanggapan.
Upaya pertama, wartawan menghubungi Project Manager PT EUP, Teguh pada Selasa (29/4/2025) dan langsung dialihkan untuk melakukan konfirmasi ke Humas PT EUP, Jayadi.
Lalu mengirimkan pesan pertama melalui Whatapp yang dikirim pada Rabu (30/4/2025). Belum mendapat tanggapan. Kemudian hari ini, Kamis (1/5/2025) dua kali panggilan yang dilakukan juga tidak direspon. (sy/al)