spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bentuk Kepedulian Gubernur Kaltim, Mulai 4 Oktober, Pembebasan PKB Ojol dan Angkot

SAMARINDA – Menyikapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan masih dimasa pandemi Covid-19, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengambil satu kebijakan untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum jenis orang berpelat kuning atau biasa disebut angkutan kota (angkot) di wilayah Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setdaprov Kaltim, Ahad (2/10/2022). Ismiati menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian gubernur yang ingin mencarikan jalan bagaimana meringankan beban masyarakat di masa kenaikan BBM dan masa pandemi.

“Meskipun ini kecil tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” kata Ismiati.

Ismiati menyebut ojek online (ojol) yang bisa mendapatkan program pembebasan PKB adalah pengemudi/driver untuk kendaraan roda dua/motor yang memiliki aplikasi tentunya. “Karena untuk nanti kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol,” sebut Ismiati.

Kemudian, sama halnya dengan ojol, untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning atau angkot yang mendapatkan program pembebasan PKB, tentu akan divalidasi dan verifikasi.

Baca Juga:   Membanggakan, Apresiasi Presiden Jokowi untuk 6 Anak Muda Kaltim

Sebagai informasi, yang dibebaskan pada program ini hanya untuk pembayaran pokoknya (PKB) saja karena merupakan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar.

“Mungkin pada saat membayar PKB yang bersamaan kendaraan itu misalnya harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi wajib pajak harus bayar pajak juga dan habis masa berlaku pelatnya juga. Kalau pelat itu tetap bayar, karena itukan penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian. Kemudian jika wajib pajak yang telat membayar PKB tiga tahun, maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, sedangkan tahun saat ini ketika membayar free (bebas) untuk PKB nya,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim)

Most Popular