BONTANG – Polres Bontang menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AN (28) di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kamis (17/2/2022). Sebelumnya AN pernah melakukan aksi curanmor di wilayah Samarinda dan Tenggarong.
Aksi pencurian dilakukan, Rabu (16/2/2022) sore. Korbannya warga Bontang Barat, yang saat itu memarkir kendaraannya di sebuah toko elektronik yang berada di pinggir jalan, di Desa Tanah Datar. Motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 3596 MZ itu digasak hanya dalam beberapa menit.
“Hanya berselang 5 menit ketika diparkir, motornya langsung hilang. AN melakukan aksi curanmor itu sendirian,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi.
Tak butuh waktu lama, sehari setelah beraksi, polisi berhasil menangkap pelaku dengan barang buktinya sepeda motor curian. AN saat ini ditahan di Polsek Muara Badak. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (ahr)