Berbeda dengan Daerah Lain, Bontang Justru Bebaskan Denda Administrasi PBB

BONTANG – Berbeda dengan wilayah di daerah lainnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membebaskan pembayaran denda administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa untuk warga Bontang yang telah menunggak PBB-P2-nya dari 2018 lalu, hingga di 2024, bisa mendapatkan penghapusan denda administrasi. Terlebih lagi, masa ini akan berlaku hingga di Desember 2025.

“Untuk di wilayah Bontang, alhamdulillah menggratiskan tunggakan PBB. Di daerah lain malah naik, kita malah sebaliknya, gratis lagi,” ucapnya Kamis (21/8/2025).

Sehingga untuk warga Bontang hanya membayarkan pokok pajaknya saja. Hal itu dilakukan bertujuan agar dapat meringankan beban warga Bontang, dan lebih patuh lagi terhadap kewajiban pajak.

Maka dari itu, Neni berpesan ke masyarakat Bontang untuk bisa lebih memanfaatkan waktu dan seperti ini, dengan segera melunasi kewajiban-kewajibannya terkait pajak. (Dwi/Adv)

Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Pemilihan Putra Putri Pariwisata Sukses, Wali Kota: Tahun Depan Kita Adakan Lagi!
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.