BONTANG – Berbeda dengan wilayah di daerah lainnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membebaskan pembayaran denda administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa untuk warga Bontang yang telah menunggak PBB-P2-nya dari 2018 lalu, hingga di 2024, bisa mendapatkan penghapusan denda administrasi. Terlebih lagi, masa ini akan berlaku hingga di Desember 2025.
“Untuk di wilayah Bontang, alhamdulillah menggratiskan tunggakan PBB. Di daerah lain malah naik, kita malah sebaliknya, gratis lagi,” ucapnya Kamis (21/8/2025).
Sehingga untuk warga Bontang hanya membayarkan pokok pajaknya saja. Hal itu dilakukan bertujuan agar dapat meringankan beban warga Bontang, dan lebih patuh lagi terhadap kewajiban pajak.
Maka dari itu, Neni berpesan ke masyarakat Bontang untuk bisa lebih memanfaatkan waktu dan seperti ini, dengan segera melunasi kewajiban-kewajibannya terkait pajak. (Dwi/Adv)
Editor: Yusva Alam




