Berdiri di Tanah Pemkot, Sejumlah Warung di Sungai Kapih Dibongkar

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi dibongkar pada Selasa (12/5/2026) pagi.

Operasi penertiban yang dimulai pukul 08.00 WITA itu menyasar kawasan Kelurahan Sungai Kapih. Meski sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan pemilik bangunan, proses eksekusi tetap berjalan hingga bangunan rata dengan tanah.

Pantauan di lokasi menunjukkan situasi sempat memanas saat petugas hendak merobohkan sebuah rumah yang merangkap sebagai warung. Pemilik bangunan bersikeras mempertahankan tempat tinggalnya meski telah mengetahui lahan yang ditempati merupakan aset pemerintah.

Ketegangan mereda setelah petugas memberikan penjelasan secara persuasif. Selain satu bangunan utama tersebut, petugas juga bergerak ke lokasi lain yang berjarak sekitar 100 meter untuk membongkar bangunan serupa yang sebelumnya telah menerima surat peringatan berulang kali.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan penertiban itu merupakan langkah akhir setelah melalui proses panjang dan tahapan peringatan bertingkat.

Baca Juga:  Ancaman Nomor Misterius Berujung Pencabulan, Pelaku Simpan 20 Lebih Video

“Seharusnya tanggal 21 lalu sudah ditertibkan, tapi kami tidak bisa tiba-tiba langsung bergerak. Prosesnya panjang, bahkan sudah dimulai sebelum Lebaran. Kami sudah melibatkan camat dan perangkatnya, namun alih-alih diindahkan, peringatan tersebut justru diabaikan,” jelas Anis.

Ia merinci, total terdapat lima bangunan usaha yang menjadi target penertiban. Satu bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan empat lainnya ditertibkan langsung oleh petugas dengan pengawalan TNI, Polri, serta Bidang Hukum dan Aset Pemkot Samarinda.

“Alasan penertiban ini jelas, yaitu mengamankan aset Pemerintah Kota Samarinda. Dengan kolaborasi lintas sektor, alhamdulillah hari ini berjalan kondusif dan potensi kerawanan bisa diminimalisir,” tambahnya.

Di balik penertiban itu, terdapat kisah awal berdirinya bangunan tersebut. Ketua RT 12 Kelurahan Sungai Kapih, Dantoro, mengungkapkan bangunan awalnya berdiri karena alasan kemanusiaan untuk membantu seorang janda tua membuka usaha kecil.

Menurutnya, lahan pemerintah itu awalnya hanya dimanfaatkan untuk warung kopi sederhana. Namun seiring waktu, bangunan berkembang semakin luas.

“Awalnya niat kita membantu nenek itu untuk usaha kecil-kecilan. Tapi karena ada hasutan dari pihak luar, bangunannya justru meluas. Kami sudah ingatkan berulang kali tapi tidak digubris, akhirnya ya seperti ini,” pungkas Dantoro.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Dibekuk di Kukar, Polisi Sita Delapan Paket

Kini lahan tersebut telah dikosongkan dan dikembalikan fungsinya sebagai aset pemerintah kota guna mencegah pemanfaatan lahan secara ilegal di kemudian hari. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.