BONTANG – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan resmi mencabut kewenangan Badan Narkotika Nasional tingkat kota (BNNK) dalam melakukan penyidikan kasus peredaran narkotika.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom dalam peresmian gedung baru BNN Kota Bontang, Selasa (4/2/2025).
Adapun faktor tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan penyelidik yang bersifat profesional, sehingga saat ini kewenangan penyidikan kasus narkotika sepenuhnya berada di bawah BNN provinsi (BNNP).
“Profesional tidak hanya dalam kapasitas berpikir, tetapi juga dalam jumlah SDM yang mencukupi,” katanya.
Ia menjelaskan, BNNK hanya berfokus pada pemberantasan narkoba harus diarahkan kepada jaringan besar, bukan hanya pengguna kecil. Sehingga BNNK tetap dapat melakukan penyidikan, tetapi harus berada di bawah pengawasan BNNP.
Keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 54, 55, 56, 103, dan 127, yang mengatur bahwa pengguna narkoba lebih diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi over capacity di lapas. Karena selama ini pemakai yang tertangkap langsung dihukum untuk dipenjara. Sehingga pihaknya akan memberikan arahan berikutnya adalah membentuk TAT (Tim Asestem Terpadu) nasional yang bekerja dengan pendekatan hukum, intelegen dan kesehatan.
“142 ribu penghuni lapas di Indonesia kebanyakan pemakai. Jadi kita akan benar-benar pilah mana yang pengedar dan hanya pemakai,” ujarnya
Saat ini BNN RI berfokus peningkatan kapasitas serta infrastruktur di tiap-tiap daerah, agar pemberantasan narkoba bisa berjalan lebih efektif. Menurutnya, jika personil lapangan tidak memiliki kesiapan dapat membuat salah penangkapan, sehingga mengekang hak hidup seseorang.
“Kita akan fokuskan untuk kesiapan anggota lapangan,” tutupnya
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam