BONTANG – Dalam waktu dekat, pembuatan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memerlukan BPJS sebagai salah satu syarat. Hal itu diungkapkan AKP MD Djauhari, Kasat Lantas Polres Bontang.
Ia mengatakan, bahwa kepemilikan BPJS di Kota Bontang sudah mencapai 90 persen masyarakat Bontang, sehingga hal tersebut akan menjadi salah satu syarat tambahan.
“Bagi yang ingin mengurus SIM akan diminta dahulu BPJS mereka,” jelasnya Senin (10/6/24).
Mereka yang belum memiliki BPJS, Polres nantinya akan menyiapkan atau memanggil pihak BPJS untuk berada di sana, sehingga yang belum memiliki BPJS akan diarahkan kesana terlebih dahulu.
Ketentuan tersebut sudah ada dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Lebih rinci peraturan itu akan mulai dilaksanakan pada 1 Juli 2024, peraturan itu akan dilaksanakan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur sebagai uji coba.
“Ini berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C,” jelasnya
Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam