spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Kena Denda!

BONTANG – Penertiban sampah di Kota Bontang akan makin diperketat. Oleh karena itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait denda untuk pembuangan sampah sembarangan akan mulai disusun.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syakhruddin menjelaskan, penyusunannya akan dilakukan tahun ini.

“Kami sudah mengajukan ke bagian hukum, kami sedang berupaya, Peraturan Daerah (Perda) nya sudah ada tinggal perwali,” ungkapnya.

Dalam hal ini, memperhatikan Pasal 55 Perda Kota Bontang nomor 11 tahun 2022 berisi tentang pengelolaan sampah, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang:

1. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
2. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
3. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
4. Membuang sampah dengan volume ukuran besar di Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
5. Memasukan sampah dari luar wilayah Kota Bontang ke TPS/TPST/ atau TPA Kecuali mendapat izin dari Walikota.
6. Membuang sampah puing bongkaran bangunan ke TPS/TPST.
7. Menumpuk sampah di luar kontainer/gerobak/ di kawasan TPS/TPST.
8. Membuang sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke TPS/TPST.
9. Mencampur sampah dengan B3.
10. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Baca Juga:   Hadiri Rangkaian Rapat Paripurna, Basri Apresiasi Seluruh Masukan Fraksi

Jika melanggar, maka sanksi yang dikenakan akan merujuk pada Pasal 65 Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2022, yakni pidana kurungan paling lama selama 6 bulan atau denda paling banyak sebanyak 50 juta.

Syakhruddin berharap tidak ada warga yang harus menerima sanksi tersebut, artinya ia berharap warga Bontang patuh terhadap sampah.

“Kita juga ingin mendisiplinkan warga, jangan sampai ada yang kena denda itu, saya nggak pingin,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan membuang sampah di tempat yang ditentukan  akan meningkatkan estetika dan kebersihan Kota Bontang, dan juga sampah rumah tangga dapat diolah dengan baik di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

“Kalau alasannya jauh ya nggak bisa, kita sudah fasilitasi jadi mohon kerjasama,” ungkapnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular