Bupati Kutim Cari Cari Solusi untuk Guru Non-ASN, Opsi Outsourcing Mengemuka

SANGATTA – Kebijakan pemerintah pusat terkait penataan guru non-ASN di sekolah negeri hingga Desember 2026, mulai memunculkan kekhawatiran di daerah. Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pemerintah daerah memastikan tidak akan tinggal diam mencari solusi agar kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan pihaknya masih mendalami aturan tersebut sekaligus membuka komunikasi dengan pemerintah pusat agar ada kebijakan yang tidak merugikan sekolah maupun tenaga honorer.

“Ini yang akan kita coba dalami, apa maksudnya. Ataukah mungkin ada solusi lain dari kementerian. Mereka tidak mungkin kita keluarkan dari dunia sekolah karena mereka dibutuhkan oleh sekolah,” ujar Ardiansyah saat diwawancara, Jum’at (8/5/2026).

Menurutnya, keberadaan guru non-ASN hingga kini masih menjadi penopang utama di sejumlah sekolah, terutama untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar.

Karena itu, Pemkab Kutim berharap ada jalan tengah agar para guru honorer tetap bisa mengajar tanpa berbenturan dengan regulasi pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan ada solusi lain dan mereka tetap bisa mengajar dengan lebih baik lagi. Ini yang akan kita coba komunikasikan nantinya,” katanya.

Baca Juga:  Kebakaran Landa Ruko di Sirad Salman, Jeritan Minta Tolong Terdengar dari Lantai Dua

Ardiansyah menjelaskan, selama ini gaji guru honorer tidak sepenuhnya dibebankan ke APBD. Sebagian besar pembiayaan berasal dari sekolah masing-masing, termasuk dukungan melalui dana BOS. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan insentif tambahan bagi tenaga honorer.

“Insentif tetap kita berikan kepada guru honorer. Ada juga dukungan melalui dana BOS, meskipun nilainya tidak terlalu besar,” jelasnya.

Pemkab Kutim kini tengah menyiapkan sejumlah opsi untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut. Salah satu yang mulai dipertimbangkan adalah pola outsourcing, sebagaimana diterapkan pada petugas Satpol PP dan pemadam kebakaran.

“Ini mungkin solusi terakhir yang akan kita ambil. Karena tidak mungkin mereka akan kita keluarkan dari sekolah,” ujarnya.

Ardiansyah menegaskan, persoalan utama bukan sekadar aturan administratif, melainkan kebutuhan nyata sekolah terhadap tenaga pengajar. Ia menilai, jika guru non-ASN dihentikan, proses belajar mengajar berpotensi terganggu.

“Bukan masalah mereka tidak boleh mengajar, tetapi sekolah yang butuh. Kalau mereka keluar, siapa yang mengajar anak-anak?” tegasnya.

Ia pun memastikan pemerintah daerah akan terus mencari formulasi terbaik agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal, khususnya pada jenjang SD dan SMP yang membutuhkan guru sesuai bidang mata pelajaran.

Baca Juga:  Bocah 7 Tahun Terseret Sungai Mahakam, Pencarian Azzam Berpacu dengan Arus Kuat

“Tidak mungkin orang yang tidak punya latar belakang pendidikan disuruh mengajar. Apalagi di SD dan SMP yang sudah mengarah ke mata pelajaran tertentu,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.