spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cabuli Kekasih di Tempat Wisata Mangrove, Terbongkar dari Chat di WhatsApp

BONTANG – Tim Rajawali Polres Bontang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Rs (27) lantaran telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni AYP (15), Selasa (18/3/2025), sekitar pukul 22.20 Wita.

Polisi melakukan aksi penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan di Jalan Melawai, No.78, RT. 20, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto menyampaikan bahwa, terduga pelaku pencabulan Rs, diketahui sedang menjalin hubungan asmaranya dengan AYP anak di bawah umur.

Pencabulan terungkap berawal adanya laporan dari tante korban, yang dimana pihak keluarga mengetahui setelah memeriksa handphone milik korban, Jumat (7/3/2025) lalu.

Setelah memeriksa pesan chat WhatsApp di handphone korban, isi chat menunjukkan percakapan korban dengan seorang laki-laki yang dicurigai ada hubungan asmara.

Setelah korban didesak oleh saksi, akhirnya korban mengakui bahwa laki-laki yang dimaksud adalah Rs, dimana Rs telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya saat keduanya berada di lokasi wisata Mangrove di Berbas Pantai, Sabtu (15/02/2025) sekira jam 19.00 wita.

Baca Juga:  Persiapan Sudah 80 Persen, Pameran 1001 Pusaka Nusantara Siap Digelar Malam Ini

“Benar, Polres Bontang telah mengamankan seorang laki-laki berinisial Rs, atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban AYP, yang masih di bawah umur. Saat ini telah dilakukan proses penyidikan tindak pidana atas perbuatan terduga,” jelasnya.

Sehingga dengan adanya kasus tersebut, Polres Bontang mengimbau pada masyarakat, khususnya untuk para orang tua, agar dapat lebih intensif memantau perkembangan, dan pergaulan anak-anaknya.

“Terkhusus orang tua, agar bisa lebih memantau anak-anaknya, dan tidak terjerumus pada hal-hal yang merugikan untuk masa depan mereka,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular