spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Caleg dan Pemilik Usaha Harus Tahu Aturan Baru Pemasangan Baliho!

BONTANG – Menanggapi maraknya pemasangan baliho dan reklame, Pemkot Bontang melalui Sekretariat Daerah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 900.1.13.1/2020/SATPOL PP tertanggal 9 Agustus 2023. Surat ini ditujukan khusus kepada Pimpinan Partai Politik dan Pemilik Usaha/Jasa di Kota Bontang.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan inventarisasi oleh Satpol PP serta rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, DPMPTSP, dan Bapenda pada 07 Agustus 2023.

Adapun poin-poin krusial dalam surat edaran tersebut meliputi:

  1. Kewajiban mengurus perizinan di DPMPTSP dan kewajiban membayar pajak untuk setiap baliho, reklame, atau spanduk yang dipasang di area publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perwali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2008.
  2. Setiap baliho, reklame, atau spanduk yang berisi konten politik harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Kesbangpol sesuai ketentuan yang ada.
  3. Pemerintah Kota Bontang juga menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas berupa pelepasan bagi baliho, reklame, atau spanduk yang tidak memenuhi ketentuan.
  4. Adanya kemungkinan revisi dan evaluasi terhadap surat edaran ini jika ditemukan regulasi yang lebih baru dan relevan.
Baca Juga:   Konser Abang Poteh A.J.A Vol. 2 Hadir Juni Mendatang

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi solusi atas keluhan masyarakat terkait maraknya baliho dan reklame yang tidak tertib dan mengganggu pemandangan kota. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Surat ini ditandatangani langsung Sekretaris Daerah, Ir. Hj. Aji Erlynawati, MT Pembina Utama Madya. (RB)

Most Popular